Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Cucun Tegaskan Arah Keparlemenan: Dari Prosedur ke Kesejahteraan Rakyat

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal - Humas DPR RI -
Wakil Ketua DPR RI/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Wakil Ketua DPR RI/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa seluruh praktik keparlemenan harus kembali pada tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
 

Penegasan tersebut disampaikan Cucun saat memberikan sambutan dalam Penataran Keparlemenan hasil kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
 

Parlemen Harus Hadirkan Manfaat Nyata
 

Menurut politisi Fraksi PKB itu, kekuasaan negara—termasuk keparlemenan—tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur hukum semata, melainkan harus melahirkan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
 

“Seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk keparlemenan, pada hakikatnya harus menghadirkan kebijakan publik yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Cucun.
 

Ia menekankan, parlemen memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai pembentuk norma, tetapi sebagai instrumen utama penerjemah aspirasi rakyat ke dalam kebijakan yang terasa dampaknya di kehidupan sehari-hari.
 

Tantangan: Sah Secara Hukum, Belum Tentu Adil
 

Cucun mengakui, dalam praktik ketatanegaraan, tidak semua kebijakan yang sah secara prosedural otomatis dirasakan adil dan bermanfaat oleh publik. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan serius bagi lembaga perwakilan.
 

“Ada kalanya proses berjalan rapi dan benar secara hukum, tetapi hasilnya belum sepenuhnya menyentuh kepentingan rakyat. Inilah tantangan keparlemenan yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.
 

Tiga Fungsi DPR: Bukan Rutinitas, Tapi Instrumen Konstitusi
 

Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI bukan sekadar rutinitas kelembagaan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan sebagai instrumen konstitusional untuk memastikan keberpihakan negara kepada rakyat.
 

“Fungsi legislasi harus melahirkan undang-undang yang responsif. Fungsi anggaran memastikan setiap rupiah belanja negara tepat sasaran. Sementara fungsi pengawasan menjaga agar kebijakan tetap berada pada rel tujuan konstitusional,” jelasnya.
 

Selain itu, DPR RI juga menjalankan fungsi pertimbangan dan persetujuan dalam pengangkatan pejabat publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Melalui fungsi tersebut, DPR memastikan pejabat publik yang dipilih memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat.
 

Jangan Biarkan Prosedur Kehilangan Arah
 

Cucun menekankan pentingnya kepastian hukum dan kepatuhan prosedural sebagai fondasi keparlemenan. Namun, ia mengingatkan agar prosedur tidak dijalankan secara mekanis tanpa kejelasan arah kebijakan.
 

“Ketika prosedur dilepaskan dari arah kebijakan, hukum berisiko berubah dari sarana pelayanan publik menjadi beban bagi masyarakat,” tandasnya.
 

Dalam konteks itu, ia menilai sinergi antara Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi kunci. HTN memberikan kerangka kewenangan dan relasi antar lembaga negara, sementara HAN memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 

Peran Strategis Badan Keahlian dan Akademisi
 

Cucun juga menyoroti peran penting pejabat fungsional di lingkungan Badan Keahlian DPR RI serta para pengajar HTN dan HAN sebagai penjaga rasionalitas dan arah konstitusional kebijakan negara.
 

“Melalui analisis dan kajian yang Saudara lakukan, DPR RI dapat memastikan setiap keputusan tetap sah secara hukum, tepat tujuan, dan akuntabel kepada rakyat,” pungkasnya.
 

Acara tersebut dihadiri Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono, para Kepala Pusat di lingkungan Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal DPR RI, Kepala Badan Pengembangan SDM APHTN-HAN Dr. Oce Madril, serta peserta dari berbagai universitas anggota APHTN-HAN.rajamedia

Komentar: