Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

OTT KPK Banten–Jakarta Dilimpahkan ke Kejagung, Sprindik Sudah Terbit Lebih Dulu!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:12 WIB
Konferensi pers pelimpahan OTT OknumJaksa Banten kepada Kejagung oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, dan Sejamintel Kejagung, Turjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025)  Dok. RRI -
Konferensi pers pelimpahan OTT OknumJaksa Banten kepada Kejagung oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, dan Sejamintel Kejagung, Turjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025) Dok. RRI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pelimpahan dilakukan lantaran Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara tersebut.
 

OTT digelar KPK pada Rabu (17/12/2025) di wilayah Tangerang, Banten, dan Jakarta. Dalam operasi senyap itu, sembilan orang diamankan, terdiri dari satu jaksa, dua penasihat hukum, serta enam pihak swasta.
 

Diduga Pemerasan Penanganan Perkara
 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri di Banten.
 

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025) malam.
 

Sprindik Kejagung Sudah Terbit
 

Asep menjelaskan, usai OTT dilakukan, KPK langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa sprindik telah diterbitkan lebih dulu oleh Kejagung, sehingga penanganan perkara dilanjutkan di korps Adhyaksa.
 

“Untuk kelanjutannya, penyidikannya akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini merupakan bentuk sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
 

Kejagung Terima Pelimpahan, Pengembangan Lanjutan Menyusul
 

Sementara itu, Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin membenarkan bahwa sprindik terhadap jaksa terkait telah diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
 

“Sprindik sudah kami terbitkan pada 17 Desember 2025. Prosesnya panjang,” kata Sarjono.
 

Ia menegaskan, meski penyerahan dari KPK baru dilakukan, secara hukum Kejagung telah lebih dulu masuk ke tahap penyidikan. Namun, identitas jaksa yang terlibat belum diungkap ke publik.
 

“Besok akan kami lihat pengembangannya di Gedung Bundar. Malam ini sifatnya kami secara seremonial menerima penyerahan tersebut,” ujarnya.
 

Komitmen Tuntaskan Perkara
 

Sarjono memastikan Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan KPK.
 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret aparat penegak hukum dalam pusaran dugaan korupsi, sekaligus menjadi ujian nyata sinergi antar-lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.rajamedia

Komentar: