Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPU Tegaskan Tak Ada Pemusnahan Ijazah Jokowi

Laporan: Firman
Rabu, 19 November 2025 | 22:57 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz - Repro -
Anggota KPU RI August Mellaz - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Di tengah riuh tudingan pemusnahan ijazah Joko Widodo saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta, KPU RI akhirnya bersuara lantang. 
 

Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa tidak ada satu pun arsip ijazah Jokowi yang dimusnahkan. Yang dihapus hanyalah buku agenda, bukan dokumen syarat pencalonan.
 

"Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan," ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, (19/11/2025).
 

Yang Hilang Hanya Nomor Agenda, Bukan Dokumennya
 

August menjelaskan bahwa yang dihapus adalah registrasi, berupa pencatatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi.
 

"Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi," tegasnya.
 

Buku tersebut, kata August, sifatnya seperti buku tamu—pencatatan administratif, bukan bagian dari dokumen asli ataupun legalisasi ijazah.
 

Penghapusan Sesuai Aturan Retensi PKPU 17/2023
 

Menurut August, penghapusan itu dilakukan sesuai masa retensi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.
 

Ia menegaskan bahwa ijazah sebagai dokumen pencalonan berstatus permanen dan tidak dapat dimusnahkan.
 

"Dokumen syarat pencalonan itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun… dan kalau dokumen pencalonan itu statusnya permanen,” ujar August.
 

Kekeliruan di Persidangan KIP: “Mungkin Nervous”
 

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kekeliruan yang muncul saat persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Selasa (18/11).
 

Pemohon dari berbagai elemen masyarakat mempertanyakan dugaan pemusnahan ijazah Jokowi—tudingan yang kembali naik seiring polemik ijazah palsu.
 

August menyebut ada kesalahan penyampaian oleh pihak termohon yang mewakili UGM.
 

"Mungkin dia juga nervous ya… Bukan dokumennya (ijazah) yang dimusnahkan,” katanya.
 

Kalau Pun Ada Pemusnahan, Harus Ada Arsip Digital
 

August menegaskan kembali bahwa setiap pemusnahan berkas fisik harus melalui prosedur ketat, termasuk memastikan adanya versi digital yang dapat diakses publik.
 

"Kalau ada pemusnahan, itu pun ada syarat. Harus dibuatkan misalnya digitalnya," jelasnya.rajamedia

Komentar: