Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi II DPR Akan Panggil KPU Soal 59 Kali Pakai Jet Pribadi!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali selama Pemilu 2024 yang mendapat sanksi teguran keras dari DKPP.
 

"Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut," tegas Dede Yusuf, Rabu (22/10/2025).
 

59 Kali Terbang Pakai Jet Sewaan
 

DKPP dalam sidang Selasa (21/10/2025) mengungkap fakta mengejutkan bahwa Ketua dan empat Anggota KPU melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama Pemilu 2024. Yang lebih mengejutkan, tidak satupun rute perjalanan tersebut bertujuan untuk distribusi logistik pemilu.
 

Kelima pimpinan KPU yang dimaksud adalah:
 

1. Afifuddin

2. Idham Holik

3. Persada Harahap

4. August Mellaz

5. Yulianto Sudrajat
 

APBN Harus Dipertanggungjawabkan
 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa setiap penggunaan dana APBN harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Fasilitas negara harus digunakan semata-mata untuk melancarkan tugas negara.
 

"Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat public. Bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Dede.
 

Pemanggilan Usai Masa Reses
 

Komisi II DPR akan segera memproses pemanggilan terhadap KPU setelah masa reses berakhir dan masa sidang dimulai. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran negara tersebut.
 

Kasus penggunaan jet pribadi ini menjadi sorotan publik setelah DKPP memberikan sanksi teguran keras kepada kelima pimpinan KPU karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.rajamedia

Komentar: