Hakim KIP Disorot Publik, Usai Semprot KPU Solo yang Musnahkan Arsip Jokowi!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menegur keras praktik pemusnahan arsip pejabat publik. Sorotan ini muncul menyusul terungkapnya pemusnahan dokumen pencalonan Presiden Joko Widodo oleh KPU Kota Surakarta.
"Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan," tegas Rospita dalam sidang sengketa informasi terkait dokumen pencalonan Presiden ke-7 RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
KPU Solo Beralasan Masa Retensi Berakhir
Dalam sidang tersebut, KPU Solo membela diri dengan menyatakan bahwa pemusnahan dokumen dilakukan berdasarkan aturan. Perwakilan PPID KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip pencalonan dikategorikan sebagai arsip tidak tetap.
"Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif," ujarnya. Mereka menegaskan pemusnahan hanya dilakukan setelah masa retensi arsip dinyatakan berakhir.
Hakim Rospita Bantah Tegas
Namun, alasan tersebut dibantah tegas oleh Rospita. Ia menekankan bahwa arsip yang terkait dengan pejabat publik dan berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan, harus dilindungi dari pemusnahan sepihak.
Ia juga menyanggah klaim masa retensi yang digunakan KPU Solo. "Masa retensi tidak ada yang kurang dari lima tahun," tambahnya, menegaskan bahwa pertimbangan potensi sengketa lebih penting daripada sekadar jangka waktu inaktif.
Profil Rospita: Dari Teknik Sipil ke Penjaga Transparansi
Di balik sikap tegasnya, Rospita Vici Paulyn bukanlah figur baru di dunia keterbukaan informasi. Perempuan kelahiran Jayapura, 11 Juni 1974 ini adalah Komisioner KIP RI periode 2022–2026.
Latar belakang pendidikannya justru di luar dunia hukum, yaitu dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura. Karier profesionalnya sempat menjangkau dunia akademis sebagai dosen dan bisnis sebagai direktur perusahaan konstruksi.
Pengalamannya di ranah transparansi publik dimulai dengan menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat selama dua periode sejak 2016. Perjalanan kariernya ini yang kemudian membawanya menjadi salah satu penjaga utama hak atas informasi publik di tingkat pusat.
Kasus ini mempertegas batas antara kepatuhan pada aturan administratif dan semangat menjaga memori publik. Sikap Rospita mengingatkan bahwa arsip, terutama yang menyangkut pejabat publik, bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan bagian dari catatan sejarah dan akuntabilitas negara yang harus dipertanggungjawabkan.![]()
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu