Putusan Inkrah! BAM DPR Kawal Ganti Rugi Tol di Tangsel yang Mandek 20 Tahun
RAJAMEDIA.CO - Tangsel– Pembangunan untuk kepentingan umum tak boleh mengorbankan hak warga. Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan negara wajib memastikan ganti rugi lahan dibayarkan, apalagi jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (18/2/2026), guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Tol Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR.
Bukan Sekadar Tanah, Tapi Ruang Hidup
Aher menegaskan, konflik agraria tak bisa dipandang sebatas persoalan aset ekonomi.
“Konflik agraria bukan sekadar soal tanah sebagai aset ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, identitas sosial, dan sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, BAM sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak hanya menerima aduan, tetapi juga menjemput dan mengawal penyelesaiannya agar berujung pada tindak lanjut konkret.
5.500 Meter Persegi, Rp10 Miliar Belum Dibayar
Salah satu kasus yang disorot adalah pembebasan lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, yang terdampak pembangunan Tol Pondok Aren–Ulujami.
Menurut Aher, para ahli waris belum menerima ganti rugi sejak tahun 2000. Padahal, putusan pengadilan yang telah inkrah menyatakan mereka sebagai pihak yang sah dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum direalisasikan.
Konsinyasi Ditarik, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Aher juga menyoroti fakta bahwa teguran (aanmaning) dan perintah eksekusi belum mampu memaksa pelaksanaan pembayaran. Bahkan, sempat ada informasi dana konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kemudian ditarik kembali.
Hal ini, menurutnya, memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Negara tidak boleh abai dan lalai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan
Melalui kunjungan kerja ini, BAM ingin memperoleh gambaran faktual dan komprehensif: mulai dari status pelaksanaan putusan, kendala hukum dan administratif, hingga pembagian tanggung jawab antar pihak.
BAM juga mendorong koordinasi transparan antara pemerintah, badan usaha jalan tol, serta instansi pertanahan untuk mencari jalan keluar yang adil.
Aher memastikan, kunjungan ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan mendorong solusi konstruktif berdasarkan putusan hukum yang ada.
“Kami berharap ada komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan bermartabat bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Pesan BAM jelas: pembangunan boleh jalan, tapi hak warga tak boleh tertinggal.![]()
Daerah | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
