Nasir Djamil Desak Prabowo Putuskan Nasib Polisi Aktif di Jabatan Sipil
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil keputusan terkait keberadaan anggota Polri aktif yang kini masih menempati jabatan sipil.
Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan baru bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.
Putusan MK Final dan Mengikat
Nasir menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku, sehingga tidak ada ruang perdebatan mengenai pelaksanaannya.
“Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi, telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujar Nasir dalam keterangannya, Rabu (19/11).
Pemerintah Diminta Kajian Menyeluruh
Nasir memahami munculnya perdebatan soal apakah pejabat Polri yang saat ini menjabat di instansi sipil akan tetap dipertahankan atau tidak.
Menurutnya, keputusan ini tidak bisa diambil secara terburu-buru. Pemerintah harus mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan, tata kelola pemerintahan, hingga keamanan nasional sebelum menetapkan langkah final.
“Ini bukan hal sederhana. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Apresiasi untuk Kapolri: Bentuk Pokja Khusus
Nasir juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk merespons putusan MK secara terukur dan terarah.
Ia menyebut pembentukan pokja ini sebagai momentum penting yang menandai seriusnya Polri dalam menata ulang posisi anggotanya di ranah sipil.
“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” ujar Nasir.![]()
Nasional | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 12 jam yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu