KPK Ingatkan! Jadi JC Bukan Tiket Bebas, Harus Bongkar Kejahatan Lebih Besar!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Aturan anyar itu membuka peluang pembebasan bersyarat bagi tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang berstatus justice collaborator (JC). Tapi jangan senang dulu, KPK menegaskan: tak semudah itu!
Baca juga: Prabowo Teken PP! Saksi Pelaku yang Kooperatif Bisa Pulang Lebih Cepat
“Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratif. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Metrotvnews.com, Senin (23/6/2025).
Bukan Sembarang Bantu, Harus Buka Aib Besar!
Syarat substantif itu bukan main-main. Pelaku yang ingin jadi JC harus betul-betul membantu penegak hukum membongkar kejahatan yang lebih besar. Minimal, mengungkap peran pelaku utama atau aktor intelektual yang selama ini bersembunyi di balik layar.
“Informasi atau bukti yang diberikan harus signifikan dalam penyelesaian perkara dan membantu aparat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar,” lanjut Budi.
KPK mengaku sudah sering menerima pengajuan status JC dalam berbagai perkara. Namun, status tersebut tidak diberikan sembarangan. Bahkan meski dikabulkan, status JC tidak otomatis membuat pelaku bebas dari hukuman. Paling jauh hanya dapat keringanan atau pembebasan bersyarat jika semua syarat terpenuhi.
PP 24/2025: Taklukkan Sunyi, Bongkar Mafia
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP Nomor 24 Tahun 2025, yang mengatur soal perlakuan khusus terhadap saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum. Aturan ini menjadi bagian dari strategi hukum pemerintahan baru dalam membongkar kejahatan terorganisir, termasuk mafia anggaran dan korporasi nakal.
Pasal 4 beleid ini menyebutkan, saksi pelaku yang membantu penegak hukum dapat diberi penghargaan dalam bentuk:
✅ Keringanan penjatuhan pidana
✅ Pembebasan bersyarat
✅ Remisi tambahan
✅ Hak-hak narapidana lainnya
Namun, Pasal 29 ayat (1) mempertegas: pembebasan bersyarat hanya untuk narapidana yang telah menjalani pemeriksaan secara substantif dan administratif, serta dinyatakan layak oleh penyidik, jaksa, dan pimpinan LPSK.
Bongkar atau Bungkam, Pilihan Ada di Pelaku
Regulasi ini ibarat pisau bermata dua. Bisa jadi peluru emas untuk membongkar borok besar, tapi juga bisa jadi jalan tol bebas hambatan bagi pelaku jika tak diawasi ketat. KPK memastikan tak ada kompromi. Justice collaborator yes, tapi asal jangan abal-abal.
"Jangan harap dapat diskon hukuman hanya bermodal cerita setengah matang. Bongkar semua, atau siap dihukum maksimal!" pungkas Budi.
Dunia 5 hari yang lalu

Politik | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu