Koperasi Dan Keadilan Distributif
"Meninjau Ulang KDMP dalam Bingkai Ekonomi Kerakyatan"
RAJAMEDIA.CO - PADA April 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai landasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini menargetkan berdirinya 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Di atas kertas, gagasan tersebut tampak menjanjikan: memberdayakan desa, memotong rantai distribusi yang panjang, dan mendekatkan layanan ekonomi kepada masyarakat akar rumput. Namun, di balik optimisme itu, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa diabaikan: apakah koperasi yang lahir dari instruksi negara masih dapat disebut koperasi dalam makna yang sesungguhnya?
Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Ia menyentuh inti dari prinsip koperasi sebagai badan usaha “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota” sebagaimana diwariskan Mohammad Hatta sejak Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya tahun 1947 dan ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sebagai guru besar ekonomi Islam sekaligus pemerhati gerakan koperasi dan pendamping lembaga keuangan mikro syariah, saya ingin mengajak publik melihat KDMP secara jernih: bukan sekadar mendukung atau menolak, melainkan mencari jalan terbaik agar cita-cita keadilan distributif benar-benar terwujud di tingkat desa.
Hatta dan Roh Koperasi yang Kerap Dilupakan
Mohammad Hatta pernah menegaskan:
“Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa, tetapi ia hanya dapat berkembang subur jika tumbuh dari kesadaran dan kehendak rakyat sendiri, bukan dipaksakan dari atas.”
Pandangan itu bukan romantisme sejarah. Ia lahir dari keyakinan bahwa keadilan ekonomi—yang dalam ekonomi Islam dikenal sebagai al-‘adl al-tawzi’i (keadilan distributif)—hanya dapat tercapai jika rakyat menjadi subjek, bukan objek pembangunan.
Hatta juga terinspirasi dari koperasi Rochdale di Inggris (1844), yang melahirkan tujuh prinsip dasar koperasi versi International Cooperative Alliance (ICA): keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan dan pelatihan, kerja sama antar koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.
ICA (2023) menegaskan, tanpa prinsip otonomi, sebuah entitas tidak layak disebut koperasi sejati. Dalam perspektif ekonomi Islam, nilai koperasi juga sejalan dengan konsep ta’awun (tolong-menolong), musyarakah (kemitraan berkeadilan), dan maslahah (kemaslahatan publik).
Ekonom Muslim M. Umer Chapra dalam Islam and the Economic Challenge (1992) menyebut bahwa sistem ekonomi yang adil mensyaratkan distribusi sumber daya yang merata, namun tetap menghormati inisiatif dan kemandirian masyarakat.
Pemikiran ini diperdalam oleh Sri Edi Swasono melalui konsep Triple Co:
1. Co-operation: kerja sama aktif yang lahir dari kesadaran kolektif, bukan perintah;
2. Co-ownership: kepemilikan bersama atas aset dan surplus;
3. Co-responsibility: tanggung jawab bersama atas keberhasilan maupun kegagalan usaha.
Sri Edi Swasono mengingatkan, hilangnya salah satu unsur tersebut akan mengubah koperasi menjadi “korporasi berganti baju”: secara hukum disebut koperasi, tetapi secara substansi hanyalah badan usaha biasa yang mengatasnamakan kebersamaan.
Dalam bingkai inilah KDMP perlu diuji: apakah tiga pilar itu dapat tumbuh jika fondasi kelembagaannya justru dibentuk melalui instruksi dari atas?
Paradoks KDMP: Ketika Negara Membentuk Koperasi
KDMP hadir dengan niat mulia. Pemerintah merancangnya sebagai pusat layanan ekonomi desa yang mengintegrasikan pangan, simpan pinjam, klinik desa, hingga distribusi logistik dalam satu ekosistem. Targetnya tidak kecil: menyerap hingga 1,6 juta tenaga kerja dari 80.000 koperasi yang dibentuk.
Anggaran awal sebesar Rp400 miliar disiapkan melalui dana desa dan APBN, dengan dukungan pembiayaan lanjutan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun di sinilah letak paradoksnya. Koperasi yang lahir dari instruksi presiden, dengan pembiayaan yang bersifat top-down, berpotensi melanggar prinsip dasar koperasi: otonomi dan keanggotaan sukarela.
Penelitian Hendar dan Kusnadi dalam Ekonomi Koperasi (2010) menunjukkan bahwa koperasi bentukan pemerintah di Indonesia secara historis memiliki tingkat keberhasilan rendah akibat lemahnya rasa memiliki (sense of ownership) dari anggota.
Ben-Ner dan Gui (2006) dalam The Cooperative Firm in Theory and Practice juga menegaskan bahwa legitimasi koperasi sangat bergantung pada partisipasi organik masyarakatnya.
Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 menunjukkan bahwa dari sekitar 130.355 koperasi aktif di Indonesia, lebih dari 46 persen masih tergolong “tidak sehat” atau “tidak aktif secara efektif”. Sementara kontribusi koperasi terhadap PDB Indonesia baru mencapai 5,1 persen—jauh tertinggal dibanding Finlandia (36 persen) atau Belanda (18 persen).
Pertanyaannya: apakah menambah 80.000 koperasi baru tanpa memperkuat koperasi yang sudah ada merupakan langkah yang tepat?
KDMP dan Keadilan Distributif
Dalam perspektif ekonomi Islam, keadilan distributif bukan sekadar membagi keuntungan secara merata. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan proses produksi dan distribusi itu sendiri.
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menekankan bahwa kemaslahatan sejati mencakup terjaganya harta (hifzh al-mal) dalam arti luas: harta harus beredar dan memberdayakan, bukan terkonsentrasi pada segelintir pihak.
KDMP sebenarnya memiliki potensi menjadi instrumen keadilan distributif jika mampu memotong rantai distribusi yang selama ini menjadi sumber ketimpangan di desa.
Data BPS tahun 2024 menunjukkan rasio Gini perdesaan Indonesia masih berada di angka 0,317. Studi Arifin dkk. dalam Journal of Rural Development (2022) menemukan bahwa margin keuntungan pedagang perantara di rantai distribusi pangan desa bisa mencapai 40–60 persen dari harga akhir konsumen. Artinya, petani dan konsumen sama-sama dirugikan.
Namun keadilan distributif tidak akan tercapai jika KDMP justru melahirkan ketergantungan baru—kali ini kepada negara, bukan lagi kepada tengkulak.
Ekonom kerakyatan Mubyarto pernah mengingatkan:
“Koperasi yang dikendalikan birokrasi adalah koperasi tanpa jiwa; ia mungkin bertahan secara administratif, tetapi tidak akan benar-benar melayani rakyat.”
Menuju Ekosistem Koperasi yang Berkeadilan
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, ada sejumlah langkah yang patut dipertimbangkan agar KDMP tidak berhenti sebagai proyek administratif semata.
1. Revitalisasi Sebelum Ekspansi
Pemerintah sebaiknya memprioritaskan penguatan koperasi yang sudah ada sebelum membentuk koperasi baru secara masif. Program koperasi turnaround berbasis data perlu dilakukan untuk membantu koperasi potensial yang selama ini kekurangan dukungan, baik dari sisi SDM, teknologi, maupun akses modal.
2. Negara sebagai Fasilitator, Bukan Pengendali
Belajar dari Singapura dan Belanda, negara idealnya bertindak sebagai enabler: menyediakan regulasi yang kondusif, infrastruktur digital, akses pasar, dan insentif fiskal tanpa mengambil alih tata kelola koperasi.
KDMP harus perlahan dilepaskan dari kontrol birokrasi dan diserahkan kepada pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota.
3. Integrasi dengan Ekosistem Koperasi yang Sudah Ada
Alih-alih membangun dari nol, pemerintah dapat memperkuat koperasi sekunder dan tersier seperti PUSKUD dan induk koperasi agar menjadi agregator bagi koperasi primer di desa-desa.
Model federasi koperasi seperti di Finlandia terbukti efektif meningkatkan skala usaha tanpa menghilangkan otonomi lokal.
4. Pendidikan Koperasi sebagai Investasi Jangka Panjang
Hatta sejak awal menekankan pentingnya pendidikan koperasi. Karena itu, literasi koperasi perlu masuk dalam sistem pendidikan formal dan pelatihan manajemen koperasi berbasis digital harus diperluas.
Birchall (2011) dalam People-Centred Businesses menunjukkan adanya korelasi kuat antara literasi koperasi dan keberhasilan organisasi koperasi.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
KDMP perlu dilengkapi sistem audit independen dan laporan keuangan yang terbuka bagi anggota maupun publik.
Pemanfaatan teknologi seperti blockchain—sebagaimana mulai diuji coba dalam koperasi kredit di Kenya melalui M-Cooperative Network—dapat menjadi terobosan untuk memperkuat kepercayaan dan efisiensi tata kelola.
Penutup: Mengembalikan Koperasi kepada Rakyat
KDMP bukan sesuatu yang harus ditolak mentah-mentah. Namun program ini juga tidak boleh diterima tanpa sikap kritis dan evaluasi yang konstruktif.
Koperasi yang lahir dari kesadaran dan partisipasi rakyat adalah warisan paling berharga dari Mohammad Hatta. Menjadikannya sekadar instrumen proyek pemerintah sama saja dengan mengerdilkan semangat perjuangan itu sendiri.
Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional: sumber daya alam yang melimpah, populasi produktif yang besar, dan budaya gotong royong yang masih hidup di tengah masyarakat.
Yang dibutuhkan bukan sekadar 80.000 koperasi baru yang dibentuk dalam waktu singkat, melainkan ekosistem koperasi yang sehat—tumbuh dari kesadaran kolektif, dikelola dengan tata kelola yang baik, serta didukung negara yang cerdas memfasilitasi tanpa mendominasi.
Sebagaimana kata Mohammad Hatta yang tetap relevan hingga hari ini:
“Koperasi adalah cita-cita kemakmuran bersama. Ia bukan milik pemerintah, bukan milik partai, melainkan milik rakyat yang percaya bahwa dengan bersatu mereka bisa berdiri lebih tegak.”
Sudah saatnya koperasi benar-benar dikembalikan kepada pemiliknya yang sah: rakyat Indonesia.
Penulis: Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Alumni Lemhannas P3N 2025, DPP IAEI, DPP MES , Pemerhati Koperasi![]()
Ekbis | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu





