Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rieke Soroti Kematian Dokter Internsip: Jangan Jadikan Dokter Muda Tumbal Sistem!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:27 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka - Humas DPR -
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter peserta Program Internsip lainnya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi.
 

Rieke menilai tragedi tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola program internship kedokteran di Indonesia.
 

Rieke Sebut Sistem Bermasalah
 

Menurut Rieke, kematian dokter muda tidak boleh dianggap sekadar musibah individual.
 

Ia menilai ada persoalan serius dalam sistem kerja program internship dokter di Indonesia.
 

“Tragedi ini harus menjadi alarm keras bagi negara atas carut marut tata kelola Program Internsip Kedokteran,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
 

Soroti Tekanan Kerja Dokter Muda
 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyoroti tekanan kerja berlebihan yang dialami dokter internsip.
 

Mulai dari jam kerja panjang, minim perlindungan, hingga lemahnya supervisi disebut menjadi masalah yang harus dibenahi.
 

“Kita tidak boleh membiarkan dokter muda bekerja dalam tekanan ekstrem,” katanya.
 

Minta Negara Hadir
 

Rieke menegaskan dokter internsip bukan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan.
 

Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi HAM, ia memandang persoalan ini menyangkut hak hidup dan hak atas kondisi kerja yang manusiawi.
 

Dorong Reformasi Nasional
 

Rieke meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship kedokteran.
 

Menurutnya, solusi tidak cukup hanya melalui aturan Kementerian Kesehatan.
 

Usul Terbitkan Perpres
 

Ia mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program internship kedokteran.
 

Regulasi itu dinilai penting karena persoalan internship melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
 

Soroti Perlindungan HAM Dokter
 

Rieke mengatakan Perpres tersebut harus mengatur perlindungan HAM peserta internship.
 

Mulai dari pembatasan jam kerja, perlindungan kesehatan mental, standar supervisi, hingga jaminan sosial.
 

Libatkan Banyak Kementerian
 

Menurutnya, program internship berkaitan langsung dengan Kementerian Kesehatan, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pemerintah daerah dan rumah sakit.
 

Karena itu, tata kelola internship harus diatur secara nasional dan lintas sektor.
 

Masa Depan Layanan Kesehatan Dipertaruhkan
 

Rieke menilai kegagalan melindungi dokter muda bisa berdampak pada masa depan pelayanan kesehatan nasional.
 

“Jika negara gagal melindungi dokter mudanya hari ini, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan kesehatan rakyat,” tegasnya.
 

Kasus dr. Mytha Jadi Sorotan
 

Sebelumnya, meninggalnya dr. Mytha Aprilia Azmy yang tengah menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal menuai sorotan publik.
 

Kasus tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap beban kerja dan perlindungan dokter muda di Indonesia.rajamedia

Komentar: