Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Bongkar Dugaan Aliran Duit Valas Fadia Arafiq, Rp46 Miliar Mengalir?

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026 | 15:02 WIB
Foto: Dok KPK -
Foto: Dok KPK -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Hukrim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan aliran aset dalam perkara korupsi di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, penyidik menyoroti aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang diduga dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
 

Pendalaman itu dilakukan saat Fadia diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
 

KPK Telusuri Penukaran Valas
 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menelusuri aset dan transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
 

“Penyidik melakukan pemeriksaan terkait penelusuran aset, khususnya penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku mantan Bupati Pekalongan,” ujar Budi.
 

Menurut KPK, uang yang ditukarkan ke mata uang asing tersebut diduga berasal dari aliran dana perkara korupsi yang tengah disidik.
 

KPK Soroti PT RNB
 

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan keluarga Fadia Arafiq.
 

Suami dan Anak Masuk Struktur Perusahaan
 

KPK mengungkap, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, tercatat sebagai komisaris perusahaan.
 

Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat direktur PT RNB.
 

Tak hanya itu, KPK menduga Fadia merupakan pihak yang menikmati manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
 

Rp46 Miliar Diduga Mengalir
 

Penyidik mencatat sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar ke PT RNB.
 

Dana itu diduga berasal dari kontrak proyek dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
 

Tim Sukses Diduga Masuk OPD
 

KPK juga menemukan dugaan sebagian pegawai perusahaan merupakan tim sukses yang ditempatkan di sejumlah OPD Pemkab Pekalongan.
 

Atas dugaan perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah.rajamedia

Komentar: