Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK ke Advokat: Mitra Penegakan Hukum, Bukan Musuh!

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:06 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menghadiri pelantikan kepengurusan Peradi Profesional periode 2026–2031. Foto: Dok Peradi -
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menghadiri pelantikan kepengurusan Peradi Profesional periode 2026–2031. Foto: Dok Peradi -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan lembaga antirasuah.
 

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menghadiri pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) periode 2026–2031 yang dipimpin Harris Arthur Hedar.
 

“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo, Sabtu (9/5/2026).
 

KPK Ingatkan Soal Penyalahgunaan Profesi
 

Meski demikian, Setyo mengingatkan profesi advokat harus dijalankan dengan integritas tinggi.
 

KPK, kata dia, tidak akan ragu menindak oknum advokat yang justru menyalahgunakan profesi untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional.
 

“Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
 

Advokat Modern Tak Cukup Sekadar Slogan
 

Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyinggung konsep “advokat modern dan intelektual” yang diusung Peradi Profesional.
 

Menurutnya, modernitas di dunia hukum bukan hanya soal adaptasi teknologi, tetapi juga menyangkut kedalaman moralitas hukum.
 

“Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri,” ujarnya.
 

Wamenkum Soroti Hak Advokat di KUHAP Baru
 

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang menegaskan posisi penting advokat dalam sistem hukum nasional.
 

Menurut Sharif, KUHAP baru memberi ruang lebih kuat bagi advokat untuk mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban sejak tahap pemeriksaan.
 

Sharif menyebut advokat kini juga memiliki hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 

Ia menilai aturan itu menjadi penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
 

“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga berhak mengajukan keberatan,” katanya.
 

Hadirkan Perlindungan bagi Kelompok Rentan
 

Menurut Sharif, KUHAP baru juga memberi perhatian terhadap perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan seperti ibu hamil dan orang sakit.
 

Peradi Profesional Klaim Jawab Tantangan Zaman
 

Sementara itu, Harris Arthur mengatakan Peradi Profesional hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman dan perkembangan dunia hukum.
 

Ia menegaskan organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
 

“Kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani memperjuangkan keadilan,” ujar Harris.
 

Sejumlah Pejabat Hadir
 

Selain Setyo dan Sharif, acara itu juga dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak serta anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.rajamedia

Komentar: