Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puan Dorong Wajib Pilah Sampah Jadi Gerakan Nasional

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:06 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani - Repro -
Ketua DPR RI Puan Maharani - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut Puan, langkah tersebut bukan sekadar program teknis, melainkan harus menjadi gerakan nasional demi menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
 

“Budaya pilah sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/5/2026).
 

Jakarta Mulai Wajibkan Warga Pilah Sampah
 

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta dan mulai berlaku pada 10 Mei 2026.
 

Gubernur Pramono Anung mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
 

Sampah Organik Diolah, Plastik Masuk Bank Sampah
 

Dalam aturan tersebut, sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah melalui kompos, maggot, atau biodigester.
 

Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
 

Pemilahan sampah diwajibkan dilakukan sejak dari sumber, mulai rumah tangga, kantor, hingga kawasan usaha.
 

RW Bisa Beri Sanksi Administratif
 

Tak hanya itu, aparatur wilayah hingga tingkat RW diberi kewenangan memperkuat pengawasan, termasuk menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah.
 

Menurut Puan, kebijakan itu menjadi langkah penting untuk mengubah budaya hidup masyarakat perkotaan yang selama ini belum peduli terhadap pengelolaan sampah.
 

Sampah Ancaman Masa Depan Kota
 

Puan menilai persoalan sampah kini bukan lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan.
 

“Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan,” ujarnya.
 

DPR Soroti Kebiasaan Buang Sampah
 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menilai persoalan utama sampah nasional bukan hanya volumenya yang terus meningkat, tetapi pola pikir masyarakat yang menganggap sampah selesai setelah diangkut dari rumah.
 

“Padahal sampah yang tidak dikelola baik akan kembali menjadi masalah kesehatan, banjir, pencemaran, hingga penurunan kualitas hidup,” kata Puan.
 

Minta Edukasi dan Sistem Diperkuat
 

Puan mengingatkan perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dibangun hanya lewat aturan administratif.
 

Menurutnya, negara juga harus memastikan adanya edukasi berkelanjutan serta sistem pengelolaan sampah yang benar-benar berjalan.
 

“Negara harus memastikan sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik,” tegasnya.
 

Dikaitkan dengan Target SDGs
 

Puan menyebut kebijakan pemilahan sampah juga sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya terkait kota berkelanjutan, konsumsi bertanggung jawab, dan perlindungan ekosistem laut.
 

Ia mengingatkan Indonesia memiliki komitmen mencapai target SDGs pada 2030, termasuk dalam pengurangan dan pengelolaan sampah nasional.
 

Lingkungan Disebut Isu Keadilan Sosial
 

Selain itu, Puan menilai persoalan lingkungan juga berkaitan dengan keadilan sosial karena dampak buruk sampah paling banyak dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan padat penduduk.
 

Karena itu, ia meminta keberhasilan program pilah sampah tidak hanya diukur dari kepatuhan warga, tetapi juga dari membaiknya kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
 

“Isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota. Ini soal bagaimana negara menjaga ruang hidup masyarakat,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: