KPK Setop Kasus Bos Loco Montrado! Tersangka Meninggal, Rp100 Miliar Tetap Disita
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Drama panjang kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berakhir tak biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap bos PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Langkah ini diambil setelah penyidik memastikan tersangka telah meninggal dunia.
SP3 Terbit, KPK Pegang Bukti Kematian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan SP3 resmi diterbitkan pada 23 April 2026 dan telah disampaikan kepada pihak keluarga.
“SP3 diberikan setelah ada surat keterangan resmi bahwa tersangka telah meninggal dunia,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat berliku. Siman Bahar bahkan pernah lolos dari jerat hukum melalui praperadilan, sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
Tak Pernah Ditahan, Alasan Kesehatan
Selama proses penyidikan, Siman Bahar tidak pernah ditahan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang disebut menderita sakit keras.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya terhenti karena faktor kematian tersangka.
Aset Rp100 Miliar Disita, Korporasi Tetap Dikejar
Meski perkara terhadap individu dihentikan, KPK memastikan upaya pemulihan kerugian negara tetap berlanjut.
Perusahaan milik Siman Bahar, PT Loco Montrado, telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Penyidik sudah menyita lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” kata Budi.
Uang tersebut sebelumnya disita pada Agustus 2025 dan telah dimasukkan ke rekening penampungan KPK.
Kerugian Negara Rp100,7 Miliar, Modus Terkuak
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam.
Namun dalam praktiknya, diduga terjadi sejumlah pelanggaran serius: penggelembungan kontrak, manipulasi harga, hingga ketidaksesuaian volume produksi.
Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp100,796 miliar.
Pejabat Antam Sudah Dihukum
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan pejabat PT Antam, Dodi Martimbang, sebagai tersangka.
Dodi telah divonis 6,5 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus boleh berhenti untuk satu nama. Tapi bagi KPK, perburuan aset dan pertanggungjawaban hukum belum selesai.![]()
Politik 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu