Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi XIII DPR RI Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan

Laporan: Firman
Senin, 28 April 2025 | 09:41 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. - Dok Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. - Dok Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Surabaya – Komisi XIII DPR RI, melalui Wakil Ketua Sugiat Santoso, menegaskan komitmen kuat untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban kejahatan, terutama dalam hal pengobatan dan pemulihan pasca-kejahatan. 
 

Kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Sabtu (26/04/2025) menjadi momentum untuk menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.
 

Komitmen Negara Menjamin Pengobatan Saksi dan Korban

 

Dalam pertemuan tersebut, Sugiat Santoso menyatakan pentingnya peran negara dalam menjamin biaya pengobatan bagi saksi dan korban tindak pidana. 
 

"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban. Dalam revisi UU ini, kami memastikan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah bisa diakses saksi dan korban tanpa dipersulit dan tanpa prosedur yang bertele-tele," ujar Sugiat.
 

Dialog Langsung dengan Penyintas Tragedi Bom Bali I
 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah penyintas, termasuk Chusnul Chotimah, penyintas tragedi Bom Bali I, yang mengungkapkan kekhawatirannya tentang efisiensi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
 

Chusnul menekankan pentingnya perhatian terhadap anggaran LPSK, yang telah banyak membantu para penyintas dengan memberikan kompensasi dan dukungan medis.
 

"Saya menyampaikan pesan dari teman-teman penyintas Bom Bali I, agar DPR dapat menimbang ulang soal efisiensi anggaran bagi LPSK ini, Pak. Selama ini, hanya LPSK yang benar-benar hadir untuk kami," ungkap Chusnul.
 

Pentingnya Kompensasi dan Dukungan dari LPSK
 

Chusnul juga berbagi pengalaman pribadinya terkait manfaat kompensasi dari LPSK yang membantunya bertahan hidup setelah mengalami cacat permanen. 
 

"Saya cacat, Pak. Tidak bisa melamar pekerjaan normal. Tapi dengan kompensasi dari LPSK, kami bisa membuka usaha dan bertahan hidup," kata Chusnul. 
 

Ia menambahkan, meskipun memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan tersebut tidak sepenuhnya mengcover kebutuhan medis korban, khususnya dalam pengobatan yang lebih spesifik.
 

Efisiensi Tanpa Mengurangi Layanan kepada Korban

 

Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan, Sugiat Santoso memastikan bahwa efisiensi anggaran yang direncanakan tidak akan memengaruhi layanan utama bagi saksi dan korban.
 

"Efisiensi hanya akan menyasar hal-hal seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dan belanja alat kantor. Untuk layanan kepada saksi dan korban, kami pastikan tidak akan terganggu," tegas Sugiat.
 

Revisi UU

 

Komisi XIII DPR RI menyatakan bahwa semangat dari revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memperkuat keberadaan negara dalam mendukung pemulihan hak-hak korban dan saksi. 
 

Revisi ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan serta menyediakan jaminan yang lebih baik bagi mereka yang terdampak oleh tindak pidana.
 

Dengan berbagai langkah strategis yang diusulkan, Komisi XIII berharap dapat meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi saksi dan korban, memastikan mereka menerima perlakuan yang lebih adil dan layak di bawah sistem hukum Indonesia.rajamedia

Komentar: