Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dugaan Korupsi Taspen! BPK Serahkan Perhitungan Kerugian Negara Rp1 Triliun ke KPK

Laporan: Firman
Senin, 28 April 2025 | 14:57 WIB
BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada KPK. - Foto: Disway -
BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada KPK. - Foto: Disway -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan (BPK) resmi menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp1 triliun terkait dugaan korupsi investasi PT Taspen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 28 April 2025.
 

Kerugian Negara Rp1 Triliun
 

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan bahwa perhitungan ini dilakukan atas permintaan KPK, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana, merugikan negara hingga Rp1 triliun.
 

KPK Siap Lanjutkan ke Tahap Penuntutan
 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini sudah hampir selesai dan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. 
 

“Perhitungan kerugian negara sudah diserahkan, tinggal kami limpahkan ke penuntutan,” ujar Asep, mengutip laman Disway.
 

KPK Sita Rp1 Miliar dan Logam Mulia
 

Dalam rangkaian kasus ini, KPK telah menyita uang Rp1 miliar dari korporasi swasta PT F, serta logam mulia dan uang tunai senilai Rp2,5 miliar dari safe deposit box milik mantan Direktur PT Taspen, Antonius Kosasih.
 

KPK juga resmi menahan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Proyanto yang diduga melakukan korupsi dengan menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun di reksa dana yang dikelola PT Insight Investment Management.
 

Korporasi Terkait Terima Ratusan Juta
 

Asep mengungkapkan bahwa korupsi ini turut menguntungkan beberapa korporasi yang terafiliasi dengan kedua tersangka, seperti PT IIM, PT VSI, PT PS, dan PT SM. Korporasi tersebut menerima dana hingga miliaran rupiah.
 

KPK memastikan bakal terus memproses kasus ini hingga tuntas.rajamedia

Komentar: