Dugaan Korupsi Taspen! BPK Serahkan Perhitungan Kerugian Negara Rp1 Triliun ke KPK

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan (BPK) resmi menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp1 triliun terkait dugaan korupsi investasi PT Taspen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 28 April 2025.
Kerugian Negara Rp1 Triliun
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan bahwa perhitungan ini dilakukan atas permintaan KPK, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana, merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK Siap Lanjutkan ke Tahap Penuntutan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini sudah hampir selesai dan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Perhitungan kerugian negara sudah diserahkan, tinggal kami limpahkan ke penuntutan,” ujar Asep, mengutip laman Disway.
KPK Sita Rp1 Miliar dan Logam Mulia
Dalam rangkaian kasus ini, KPK telah menyita uang Rp1 miliar dari korporasi swasta PT F, serta logam mulia dan uang tunai senilai Rp2,5 miliar dari safe deposit box milik mantan Direktur PT Taspen, Antonius Kosasih.
KPK juga resmi menahan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Proyanto yang diduga melakukan korupsi dengan menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun di reksa dana yang dikelola PT Insight Investment Management.
Korporasi Terkait Terima Ratusan Juta
Asep mengungkapkan bahwa korupsi ini turut menguntungkan beberapa korporasi yang terafiliasi dengan kedua tersangka, seperti PT IIM, PT VSI, PT PS, dan PT SM. Korporasi tersebut menerima dana hingga miliaran rupiah.
KPK memastikan bakal terus memproses kasus ini hingga tuntas.
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu