Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Geruduk Yogya! Komisi XIII DPR RI Dukung LPSK Diperkuat!

Laporan: Firman
Senin, 28 April 2025 | 07:03 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman. - Dok Humas DPR -
Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman. - Dok Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Yogyakarta – Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kejahatan makin digeber. Sabtu (26/4/2025), Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah LPSK Daerah Istimewa Yogyakarta. 
 

Agenda utamanya: menyerap aspirasi, membedah persoalan di lapangan, dan meramu bahan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
 

Audiensi yang digelar melibatkan Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Wakil Ketua LPSK Mahyudin, serta berbagai elemen mitra kerja dan masyarakat. Tak kurang dari sederet isu strategis mencuat, menandai urgensi penyempurnaan regulasi.
 

DPR RI Dorong Jaminan Hukum Lebih Kuat
 

Anggota Komisi XIII, Sohibul Iman, menegaskan pentingnya revisi undang-undang ini.
 

"Hak korban harus dilindungi maksimal. Saksi harus merasa aman bersuara. Kita harus pastikan hukum hadir melindungi, bukan malah membebani," tandas Sohibul.
 

Kantor LPSK Perlu Diperbanyak
 

Salah satu perhatian besar: penguatan struktur kelembagaan LPSK hingga ke daerah-daerah.
Saat ini baru ada dua kantor wilayah: Yogyakarta dan Sumatera Utara. Legislator menilai kehadiran LPSK harus diperluas untuk memastikan perlindungan hukum yang merata.
 

Restitusi: Jangan Hanya Jadi Janji
 

Masalah restitusi korban juga menjadi sorotan tajam. Banyak korban belum menerima ganti rugi karena pelaku tak mampu membayar. Komisi XIII mendorong agar revisi UU mengatur mekanisme alternatif, termasuk opsi pembayaran subsidi dari negara.
 

Dana Abadi Korban dan Justice Collaborator Disorot
 

Gagasan pembentukan Dana Abadi Korban juga mengemuka. Dana ini akan dipakai untuk membiayai kebutuhan mendesak korban, seperti layanan medis dan psikologis.
 

Di sisi lain, mekanisme pemberian status justice collaborator dipandang perlu diperketat, agar tidak jadi jalan pintas pelaku untuk meringankan hukuman.

 

LPSK Usul Diperkuat Kewenangan
 

Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, mengusulkan LPSK dinaikkan ke eselon II dan kedeputian dibentuk agar cakupan kerja semakin luas. 
 

Ia juga meminta LPSK diberi kewenangan penuh dalam menetapkan status justice collaborator serta akses dukungan dana dari APBN dan APBD.
 

Komitmen DPR: Revisi UU Harus Masuk Prolegnas
 

Komisi XIII memastikan naskah akademik revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban akan segera disusun dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
 

"Perlindungan saksi dan korban bukan sekadar wacana. Ini tanggung jawab negara yang tidak boleh ditawar-tawar," tutup Sohibul Iman dengan nada tegas.rajamedia

Komentar: