Habiburokhman: Penyadapan Tak Diatur di Revisi KUHAP, Harus Lewat UU Khusus!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat suara soal polemik penyadapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia memastikan, tidak ada satu pun pasal dalam revisi KUHAP yang mengatur tentang penyadapan.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/7).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, penyadapan adalah isu sensitif yang menyangkut hak privasi dan kebebasan warga negara. Maka, perlu ada regulasi khusus yang disusun terpisah dari KUHAP.
"Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," ujarnya lagi.
DIM KUHAP Kelar Dua Hari, Penyadapan Dikecualikan
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP. Prosesnya berlangsung cepat—hanya dua hari, sejak Rabu (9/7) hingga Kamis (10/7).
Dalam pembahasan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyodorkan 1.676 poin usulan, yang terdiri dari:
- 1.091 usulan tetap
- 295 usulan redaksional
- 68 usulan diubah
- 91 usulan dihapus
- 131 usulan substansi baru
Namun, dari ribuan poin tersebut, tak satu pun menyentuh soal penyadapan.
UU Penyadapan Butuh Uji Publik dan Keterlibatan Masyarakat
Habiburokhman menyebut, pengaturan penyadapan tidak bisa asal dicantumkan tanpa kajian mendalam. UU khusus penyadapan nantinya akan dibahas secara komprehensif, dengan partisipasi publik sebagai syarat utama.
“Kita akan uji publik, minta masukan dari masyarakat sipil, pakar, hingga aparat penegak hukum. Karena ini menyangkut hak asasi warga negara,” jelasnya.
Titik Kritis: Kontrol Negara atas Privasi Warga
Isu penyadapan menjadi sorotan karena menyangkut dua sisi mata uang: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Habiburokhman ingin memastikan bahwa penyusunan UU penyadapan tidak melahirkan celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Negara harus hadir tapi tidak boleh sembarangan masuk ke ranah privat warga,” tandasnya.
Dengan sikap tegas ini, DPR menegaskan bahwa penyadapan tidak akan dibungkus diam-diam dalam revisi KUHAP. Regulasi khusus akan disiapkan secara terpisah—dan terbuka.
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Otomotif | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu