BP Haji Setingkat Menteri, DPR Sepakat Revisi UU Haji dan Umrah!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – DPR RI akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan penting itu diketuk dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (8/7), dengan satu terobosan besar: pembentukan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga setingkat menteri.
Definisi Baru: BP Haji Setara Menteri
Wakil Ketua Baleg, Iman Sukri, menyebut perubahan ini krusial untuk memperkuat kelembagaan haji Indonesia.
“Kami menyisipkan Pasal 1A yang mengatur definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri,” tegas Iman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan.
Selama ini, BP Haji hanya berdasar Perpres Nomor 154 Tahun 2024. Dengan revisi ini, statusnya resmi naik kelas.
Visa Kuota dan Nonkuota Diatur Ulang
Revisi UU ini juga menegaskan pengelolaan visa haji menjadi dua kategori: visa kuota (resmi dari pemerintah) dan visa nonkuota (jalur alternatif).
"Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi jemaah nonkuota," ujar Iman.
Skema Baru BPIH: Jauh Hari Disiapkan
Tak hanya itu, mekanisme pengusulan dan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) kini dirancang lebih matang.
Untuk pelaksanaan haji 2026 dan 2027, pembahasan BPIH dilakukan tahun 2025. Sedangkan BPIH 2028 dan seterusnya dibahas setahun sebelum pelaksanaan.
Dari Peran Serta ke Partisipasi Masyarakat
Baleg DPR juga mengganti judul BAB 12A dari “Peran Serta Masyarakat” menjadi “Partisipasi Masyarakat”. Perubahan redaksional ini dianggap lebih sesuai dengan semangat partisipatif dan gotong royong dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Disepakati dan Siap ke Paripurna
Ketua Baleg, Bob Hasan, menanyakan persetujuan anggota atas draf revisi tersebut. Jawaban para wakil rakyat: bulat.
“Seluruh fraksi setuju. Agenda selanjutnya adalah penandatanganan RUU hasil harmonisasi ini, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR,” ujar Bob Hasan.
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Otomotif | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu