Komisi III DPR: Izin Tambang Tetap di Bawah Kontrol Negara
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan bahwa pelaksanaan izin dan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) harus tetap berada dalam kontrol dan pengawasan penuh negara.
Menurut Dede, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara bukan semata urusan bisnis, melainkan menyangkut mandat konstitusional yang harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada rakyat.
“Pelaksanaan izin dan pemberian prioritas WIUP dan WIUPK harus tetap berada di bawah kontrol negara, melalui sistem peninjauan elektronik yang terintegrasi lintas kementerian,” tegas Dede saat membacakan keterangan DPR RI atas uji materi UU Nomor 2 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2025).
Cegah Penyalahgunaan dan Pastikan Akuntabilitas
Dede menjelaskan, DPR berpandangan bahwa sistem pengawasan digital diperlukan agar setiap proses izin tambang dapat diawasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini, kata dia, menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pertambangan nasional.
“Dari 25 pasal yang diuji, terdapat 13 pasal yang dimohonkan untuk dimaknai sesuai petitum pemohon. Namun pemaknaan itu justru mengarah pada pembentukan norma baru yang bisa mengaburkan kepastian hukum,” ujar Dede.
Ia menilai, norma hukum yang kabur akan membuka celah penyalahgunaan izin tambang, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
Kolaborasi Dunia Kampus dan Industri
Menanggapi dalil pemohon terkait pemberian WIUP dan WIUPK kepada perguruan tinggi, Dede menjelaskan bahwa peran kampus dalam UU Minerba bukan sebagai pelaku tambang, tetapi sebagai mitra riset dan inovasi.
“Perguruan tinggi memperoleh manfaat melalui riset, transfer teknologi, dan peningkatan mutu pendidikan, bukan kegiatan tambang langsung,” ujarnya.
Kerja sama tersebut, lanjutnya, diatur secara ketat dalam Pasal 25 ayat (4) UU Minerba yang mewajibkan pelaporan hasil kerja sama dan audit kepada kementerian teknis serta BPK. Tujuannya agar dana hasil kemitraan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi.
Negara Tak Boleh Lepas Kendali
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan kembali prinsip konstitusi bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan hal mutlak.
“Penguasaan negara atas sektor mineral dan batubara adalah amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengelolaan ini harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Dede menegaskan, DPR RI berpandangan bahwa pemberian afirmasi dan prioritas kepada pihak tertentu dalam UU Minerba tidak bertentangan dengan prinsip penguasaan negara, selama tetap dalam kerangka pengawasan dan audit yang kuat.
DPR Minta MK Tolak Permohonan Pemohon
Sebagai penutup, DPR RI dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon dan menegaskan kembali kekuatan hukum UU Nomor 2 Tahun 2025.
“DPR memohon kepada MK untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing dan menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegas Dede.
Menurutnya, kebijakan afirmatif dalam UU Minerba merupakan bentuk politik hukum nasional yang berpihak pada pendidikan, riset, dan kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan kontrol negara atas sumber daya alam.![]()
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu