Resmi! Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan: Langgar Aturan, Tak Patuhi Larangan Gubernur
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Atas pelanggaran karena ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah situasi darurat bencana, Mirwan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Selama periode ini, jabatan bupati akan dijalankan oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12), Tito menjelaskan sanksi ini sesuai dengan ketentuan UU Pemerintahan Daerah setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," tegas Tito.
Kronologi Lengkap: Izin Ditolak Gubernur, Tetap Berangkat
Tito memaparkan kronologi lengkap perjalanan Mirwan yang memicu kontroversi. Bupati Aceh Selatan itu sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November 2025, namun ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf karena wilayah tersebut sudah masuk masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor.
Meski izin resmi ditolak, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember. Tito mengaku langsung menghubungi dan memerintahkan Mirwan untuk segera kembali.
"Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat," ujar Tito.
Sesuai Instruksi Presiden, Tapi Tetap Patuhi Aturan
Tito mengakui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar sanksi segera dijatuhkan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap," kata Tito.
Tegaskan bahwa Tindakan Mirwan Tak Pantas untuk Pemimpin
Mendagri dengan tegas menyebut tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik di tengah situasi darurat. Ia mengingatkan bahwa membantu masyarakat merupakan kewajiban utama kepala daerah.
"Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership," tegasnya.
Tito juga merinci skala kerusakan di Aceh Selatan: 6 kecamatan dan 12 gampong terdampak, lebih dari 2.100 keluarga mengungsi, ratusan rumah rusak, serta putusnya akses jalan nasional Tapaktuan-Medan dan jembatan Lhok Miera.
Mirwan akan Dibina di Kemendagri, Tito Terbitkan Surat Edaran
Selama masa pemberhentian, Mirwan akan dibina di Kementerian Dalam Negeri. Tito juga telah berkomunikasi dengan Plt Bupati dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan keputusan ini.
Sebagai langkah pencegahan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah meninggalkan tempat tugas dan pergi ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," pungkas Tito.![]()
Parlemen 1 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu