Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Indrajaya Dukung Langkah Pecat Bupati Aceh Selatan: Pelanggaran Moral & Hukum, Wajib Ditindak!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 11 Desember 2025 | 09:35 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya  - Humas DPR -
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Langkah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemberhentian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendapat dukungan tegas dari anggota DPR. 
 

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai tindakan Mirwan yang berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir adalah pelanggaran moral dan hukum yang harus ditindak tegas.
 

Politikus PKB itu menegaskan, seorang kepala daerah memiliki mandat moral dan kemanusiaan, bukan hanya mandat politik. Kepergian Mirwan dinilai sebagai bentuk pengabaian tugas di saat rakyat paling membutuhkan.
 

"Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas," tegas Indrajaya, Rabu (10/12/2025).
 

Landasan Hukum Kuat: Dari UU Pemda Hingga UU Kebencanaan
 

Indrajaya membeberkan setidaknya tiga landasan hukum kuat yang mendasari pemberhentian Mirwan:

1. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 78-79): Mengatur pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.
 

2. UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 3): Mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat dan memprioritaskan keselamatan warga saat bencana.
 

3. PP No 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Mengatur kewajiban kepala daerah memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.

"Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai," jelasnya.
 

Jabatan Adalah Amanah, Bukan Fasilitas
 

Indrajaya menekankan, meninggalkan daerah saat bencana tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan pelanggaran etika jabatan yang serius. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua kepala daerah di Indonesia.
 

"Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai," pungkasnya.
 

Dukungan dari anggota DPR ini semakin mengukuhkan bahwa tindakan Mirwan dinilai telah melampaui batas kelalaian administratif, melainkan juga melanggar prinsip dasar kepemimpinan dan tanggung jawab publik di saat krisis.rajamedia

Komentar: