Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU HPI Masuk Prolegnas 2025, Wayan: Indonesia Harus Lepas dari Aturan Kolonial!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 12 Desember 2025 | 07:39 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai Indonesia tengah berada pada titik krusial dalam sejarah hukum nasional. 
 

Ia menegaskan kebutuhan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara kini menjadi keharusan nasional, bukan lagi wacana akademis.
 

Wayan menyambut masuknya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, inisiatif ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan “deklarasi kemandirian Indonesia dalam percaturan hukum global.”
 

“Ironi terbesar sistem hukum perdata internasional kita saat ini adalah ketergantungan pada aturan yang diciptakan hampir dua abad lalu,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/12).

Aturan Terserak dan Tumpang Tindih, Daya Saing Indonesia Terdampak
 

Wayan menilai persoalan utama hukum perdata internasional Indonesia adalah disharmonisasi aturan. Menurut dia, ketentuan HPI tersebar di banyak undang-undang, mulai dari Pasal 18 UU ITE, UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, hingga UU Penanaman Modal.
 

“Kondisi tambal sulam ini membuat arah kebijakan hukum tidak konsisten dan melemahkan daya saing Indonesia dalam perdagangan serta investasi internasional,” ujarnya.
 

Ia menekankan bahwa RUU HPI harus mampu menyatukan, menyinkronkan, dan menghilangkan konflik dengan aturan sektoral, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi dan regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja migran.
 

Kepastian, Keadilan, dan Perlindungan Warga Negara
 

Wayan menjelaskan RUU HPI dirancang berdasarkan tiga pilar filosofis: kepastian hukum, keadilan, dan pelindungan warga negara. Ia juga menilai pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat melalui penyampaian Surat Presiden pada Agustus 2025.
 

“Sistematika yang disusun sangat komprehensif, mencakup 10 bab dari subjek hukum, hukum keluarga, benda, hingga pengakuan putusan asing,” jelasnya.

Kasus Modern Tak Bisa Diselesaikan dengan Kacamata Hukum Abad ke-19
 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menilai urgensi RUU HPI tampak dari banyaknya kasus lintas negara yang tak bisa diakomodasi regulasi saat ini.
 

1. Eksekusi Putusan Asing
Indonesia kerap dianggap tidak ramah bisnis karena putusan pengadilan asing sulit dieksekusi.
 

2. Pasangan Beda Negara dalam “Limbo” Hukum
Masalah double validity perkawinan, sengketa hak asuh, hingga status pernikahan yang sah di satu yurisdiksi tetapi tidak diakui di Indonesia.
 

“RUU ini mendesak penerapan asas habitual residence demi kepentingan terbaik anak,” tegas Wayan.
 

3. Warisan Aset Digital di Luar Negeri
Pembagian warisan rumit ketika seorang WNI memiliki aset seperti Bitcoin di server luar negeri.
 

4. Ibu Pengganti di Luar Negeri
Kasus WNI yang menggunakan jasa surrogate mother berisiko membuat anak berstatus stateless ketika kembali ke Indonesia.
 

“RUU HPI harus hadir mencegah penyelundupan hukum dan melindungi hak anak,” ujarnya.
 

Renvoi, Data Pribadi Global, dan Celah Kepemilikan Tanah oleh WNA
 

Wayan mengungkap sejumlah isu strategis yang harus dipastikan dalam RUU HPI:

- Renvoi
RUU harus memperjelas boleh tidaknya renvoi (penunjukan kembali yurisdiksi hukum).

“Tanpa aturan jelas, perkara bisa menjadi ‘ping-pong’ hukum tanpa henti,” katanya.
 

- Perlindungan Data Pribadi Lintas Negara
RUU harus selaras dengan UU PDP agar pengadilan Indonesia bisa menjangkau pengendali data yang berada di luar negeri.

- Nominee Arrangement oleh WNA
Praktik penggunaan nama WNI untuk menguasai tanah Hak Milik harus diperkuat larangannya.
 

“Ini rahasia umum yang jelas melanggar UU Pokok Agraria,” tegas Wayan.

Dengan masuknya RUU HPI ke Prolegnas 2025, Wayan menilai Indonesia memiliki peluang besar memperbaiki arsitektur hukum lintas negara dan mengakhiri ketergantungan pada aturan kolonial yang tak lagi relevan.rajamedia

Komentar: