Ketua Komisi III DPR Tegaskan: KUHP–KUHAP Baru Bukan Alat Bungkam Kritik
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan reformasi hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru justru memberi perlindungan kuat bagi warga negara, termasuk para pengkritik pemerintah.
Ia memastikan tidak ada lagi pemidanaan sewenang-wenang sebagaimana praktik hukum di masa lalu.
Penegasan itu disampaikan Habiburokhman menanggapi kekhawatiran publik bahwa kritik terhadap pemerintah dapat berujung kriminalisasi. Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, sistem hukum pidana Indonesia kini telah berubah secara fundamental.
Beda Total dengan Warisan Kolonial dan Orde Baru
Habiburokhman menekankan, KUHP dan KUHAP baru bukan lagi produk hukum represif, berbeda secara prinsipil dengan KUHP warisan kolonial Belanda dan KUHAP era Orde Baru.
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, dikutip Senin (12/1/2026).
Menurutnya, hukum pidana nasional saat ini tidak lagi berfungsi sebagai alat penjaga kekuasaan, melainkan instrumen keadilan bagi warga negara.
Dari Asas Monistis ke Dualistis
Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal semata. Sementara KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice dan memberi ruang besar bagi penahanan yang subjektif.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yang mensyaratkan bukan hanya terpenuhinya unsur delik, tetapi juga penilaian terhadap sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.
“Ini bisa dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 KUHP baru menegaskan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Warga
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa. Perlindungan itu diwujudkan melalui pendampingan advokat yang aktif membela kliennya, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.
Selain itu, syarat penahanan kini dibuat sangat objektif dan terukur, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta diwajibkannya penerapan mekanisme restorative justice dalam Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.
Kritik Dinilai dari Niat, Bukan Sekadar Ucapan
Habiburokhman menambahkan, kritik terhadap pemerintah pada dasarnya disampaikan melalui ujaran. Karena itu, makna substantif sebuah ujaran tidak bisa dilepaskan dari niat atau sikap batin orang yang menyampaikannya.
“Kalau pelaku menyampaikan maksudnya hanya untuk mengkritik, maka dia punya kesempatan besar untuk menjelaskan maksud tersebut melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.![]()
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
