Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Gaspol! Tak Ada Cerita DPR Menolak Membahas

Laporan: Halim Dzul
Senin, 13 Juli 2026 | 22:29 WIB
Ketua Komisi III Habiburokhman saat memberikan keterangan pers - Humas DPR -
Ketua Komisi III Habiburokhman saat memberikan keterangan pers - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi —  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis anggapan bahwa DPR mengabaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebaliknya, ia menegaskan regulasi tersebut kini menjadi prioritas utama Komisi III dan terus dibahas secara intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
 

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset justru dikebut melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memastikan regulasi yang lahir memiliki landasan yang kuat, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat.
 

"Hari ini banyak beredar informasi bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Teman-teman menjadi saksi, sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
 

Libatkan Publik Seluas-luasnya
 

Habiburokhman menegaskan, salah satu ciri utama pembahasan RUU Perampasan Aset adalah tingginya partisipasi publik.
 

Komisi III telah membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan untuk menyampaikan pandangan, mulai dari pemerintah, akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
 

Dalam waktu dekat, Komisi III juga kembali menjadwalkan RDPU dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi.
 

Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset
 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan fokus Komisi III saat ini hampir sepenuhnya diarahkan pada pembahasan RUU Perampasan Aset.
 

Bahkan, pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain untuk sementara ditunda agar proses penyusunan regulasi ini berjalan maksimal.
 

"Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan," tegasnya.
 

Bahas Isu-Isu Krusial
 

Habiburokhman menjelaskan masih terdapat sejumlah materi penting yang sedang didalami dalam pembahasan RUU tersebut.
 

Di antaranya adalah bagaimana menciptakan keseimbangan antara pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) dengan perlindungan hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
 

Selain itu, Komisi III juga mengkaji usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan serta penyempurnaan nomenklatur dalam RUU agar sejalan dengan praktik internasional.
 

Targetkan Regulasi Berkualitas
 

Seluruh masukan yang diterima melalui RDPU, kata Habiburokhman, akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
 

Ia menegaskan Komisi III ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 

"Komisi III berkomitmen menyusun regulasi yang efektif. Saat ini belum ada RDPU untuk undang-undang lain selain RUU Perampasan Aset karena memang ini menjadi prioritas," pungkasnya.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: