Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Bidik Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. [Foto: Repro/RMN]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. 
 

Kasus ini diduga melibatkan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan yang dipagari secara ilegal.
 

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (26/1).
 

Harli menambahkan, Kejaksaan Agung melakukan pendalaman untuk menemukan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerbitan sertifikat tersebut.
 

Pembatalan 50 Sertifikat

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, sebelumnya telah membatalkan 50 SHGB dan SHM yang terdaftar di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 
 

Pembatalan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya sertifikat tanah di kawasan laut yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut.
 

"Sebagian sertifikat yang dibatalkan tersebut merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian lainnya adalah SHM milik perorangan," ungkap Nusron.
 

Laporan Warga Desa Kohod
 

Warga Desa Kohod mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 September 2024. 
 

Salah satu warga, Khaerudin, mengungkapkan bahwa mereka juga membawa bukti berupa foto pagar laut serta sertifikat yang mencantumkan nama orang yang diduga dicatut tanpa izin.
 

"Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Masalahnya terkait patok laut dan sertifikat laut," ujar Khaerudin kepada media, Sabtu (25/1).
 

Ia juga menjelaskan bahwa audiensi dengan staf ATR/BPN dilakukan bersama kuasa hukumnya, tetapi tidak mendapatkan tanggapan signifikan. 
 

"Kami membawa bukti foto pagar laut dan sertifikat. Salah satu sertifikat atas nama Nasrullah, yang dicatut tanpa sepengetahuan pihak bersangkutan," tambahnya.
 

Fokus Penyelidikan
 

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut. 

 

Penyelidikan difokuskan pada penerbitan SHGB dan SHM di kawasan laut yang semestinya tidak dapat dialokasikan sebagai lahan milik pribadi atau perusahaan.

 

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan potensi penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada hak-hak masyarakat setempat serta pelanggaran terhadap peraturan tata ruang.
 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan hak masyarakat dan menjaga integritas pengelolaan lahan di Indonesia.rajamedia

Komentar: