Eddy Tansil Ikut Tersentuh, Kejagung Setor Rp1 Triliun ke Kas Negara
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya dalam memburu aset negara. Lewat berbagai operasi pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan aset, Kejagung berhasil menyetor lebih dari Rp1 triliun ke kas negara.
Dana jumbo tersebut diserahkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Nilai yang diserahkan mencapai Rp1.029.874.376.628 dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hasil Buruan Aset Capai Rp1 Triliun
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja panjang jajaran Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset negara dari berbagai perkara hukum.
"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628," ujar Burhanuddin.
Menurutnya, dana yang berhasil dikembalikan tersebut berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang selama ini ditangani Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
BPA Fair 2026 Jadi Penyumbang Terbesar
Kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang aset dalam ajang BPA Fair 2026.
Nilainya mencapai Rp978,19 miliar atau hampir seluruh dana yang disetorkan ke kas negara.
Keberhasilan tersebut menunjukkan tingginya efektivitas mekanisme lelang aset sitaan yang selama ini dijalankan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejagung juga berhasil memulihkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,99 miliar melalui kegiatan penelusuran aset.
Seluruh nilai tersebut kemudian masuk sebagai bagian dari PNBP negara.
Aset Eddy Tansil Ikut Dikembalikan
Kejaksaan Agung juga mencatat keberhasilan dalam pemulihan aset milik terpidana korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil.
Dari proses tersebut, negara berhasil memperoleh kembali aset senilai Rp51,68 miliar.
Kasus Eddy Tansil sendiri selama puluhan tahun menjadi salah satu simbol sulitnya negara mendapatkan kembali aset hasil tindak pidana korupsi.
Korban Juga Terima Hasil Lelang
Tidak hanya mengembalikan uang kepada negara, Kejaksaan Agung juga menyalurkan hasil lelang kepada para korban yang berhak menerimanya.
Total nilai yang diserahkan kepada korban mencapai Rp19,12 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak dalam berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Burhanuddin: Bukti Pemulihan Aset Berjalan Efektif
Jaksa Agung menegaskan bahwa strategi asset recovery akan terus menjadi fokus utama Kejaksaan Agung ke depan.
Menurutnya, pemulihan aset bukan hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.
"Hasil yang dicapai menunjukkan efektivitas upaya pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset yang selama ini dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Agung," tegas Burhanuddin.
Dengan setoran lebih dari Rp1 triliun ini, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga menyasar pengembalian aset untuk kepentingan negara dan masyarakat.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu