Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sahroni Puji Kejagung: Rp10,2 T Uang Rampasan Kembali ke Negara, Koruptor Ketar-ketir!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 16 Mei 2026 | 05:08 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - HumasDPR -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - HumasDPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas keberhasilan menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun hasil penertiban kawasan hutan.
 

Dana jumbo tersebut berasal dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan telah diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
 

Tak hanya uang, pemerintah juga menerima penguasaan kembali lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare.
 

Kejagung Jadi “Game Changer”
 

Menurut Sahroni, langkah Kejagung menunjukkan arah baru penegakan hukum yang tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang selama ini hilang akibat kejahatan korupsi.
 

“Komisi III DPR RI optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Kejagung akan menjadi game changer penegakan hukum karena berbasis pada pemulihan aset,” kata Sahroni, Jumat (15/5/2026).
 

Ia menilai pola kerja seperti ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
 

Uang Korupsi Harus Kembali ke Rakyat
 

Politikus NasDem itu menegaskan uang hasil kejahatan seharusnya tidak berhenti sebagai barang bukti semata, tetapi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
 

Menurutnya, hasil pemulihan aset bisa digunakan kembali membiayai program negara, pembangunan fasilitas publik, hingga membantu rakyat.
 

“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara dan membantu rakyat,” ujarnya.
 

Pemulihan Aset Akan Terus Membesar
 

Sahroni optimistis ke depan puluhan bahkan ratusan triliun rupiah hasil tindak pidana korupsi bisa terus dipulihkan negara jika pola kerja seperti ini diperkuat.
 

Ia menyebut publik kini menaruh harapan besar agar kinerja pemulihan aset terus dilanjutkan secara konsisten.
 

“Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut,” katanya.
 

Penegakan Hukum Dinilai Punya Dampak Nyata
 

Menurut Sahroni, model penegakan hukum berbasis pemulihan aset membuat masyarakat bisa langsung merasakan manfaat dari proses pemberantasan korupsi.
 

Karena itu, ia meminta pola kerja Kejagung dijadikan standar baru dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
 

“Dengan pola seperti ini, penegakan hukum jadi punya dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung seremoni penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun pada Rabu (13/5/2026).
 

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembalikan aset negara hasil penguasaan kembali kawasan hutan.rajamedia

Komentar: