Kasus K3, Eks Wamenaker Noel Ngaku Salah: “Saya Terpukul”
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Hukrim — Sosok yang dulu dikenal vokal membela kaum buruh, kini berdiri tertunduk di hadapan majelis hakim. Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akhirnya mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026), Noel menyampaikan pengakuan yang mengejutkan sekaligus emosional.
“Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu sontak menjadi sorotan. Publik menilai kasus ini sebagai ironi besar, mengingat Noel selama ini dikenal aktif membela hak-hak pekerja dan kerap tampil keras mengkritik praktik korupsi.
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Meski telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bergeming.
Jaksa menilai pembelaan Noel tidak disertai bukti kuat dan hanya berisi asumsi semata. Karena itu, tuntutan tetap dipertahankan.
Noel dituntut:
1. Penjara 5 tahun
2. Denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
3. Uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara
Jaksa menyebut Noel ikut menikmati aliran dana hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang nilainya mencapai Rp6,52 miliar.
Duit Cash, Ducati, dan Dugaan Gratifikasi
Tak hanya uang tunai, kasus ini juga menyeret barang mewah dalam daftar dakwaan.
Noel diduga menerima:
1. Uang tunai Rp3,36 miliar
2. Satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker
3. Gratifikasi dari pihak swasta dan ASN Kementerian Ketenagakerjaan
Motor gede asal Italia itu disebut menjadi salah satu simbol gaya hidup mewah yang ikut disorot dalam perkara ini.
Seret 10 Orang Sekaligus
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini bukan perkara tunggal. KPK menyeret total 11 terdakwa, termasuk pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa KPK Dame Maria Silaban meminta majelis hakim mengabaikan seluruh pembelaan terdakwa karena bukti elektronik dan keterangan saksi dinilai telah memperkuat dakwaan.
Putusan Hakim Dinanti
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Publik kini menunggu: apakah pengakuan Noel akan meringankan hukuman, atau justru menjadi penegas bahwa praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan sudah terlalu dalam mengakar.![]()
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu


