Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Buka Suara! Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Jangan Berspekulasi

Laporan: Firman
Kamis, 09 Juli 2026 | 20:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - RMN -
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara menyusul langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
 

Kejagung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Kepolisian.
 

Penggeledahan Ranah Polri
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

Karena itu, Kejagung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
 

"Penggeledahan yang dilakukan saat ini merupakan tindakan hukum penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang, Kamis (9/7/2026).
 

Tunggu Hasil Penyidikan
 

Anang menegaskan Kejagung tidak akan berspekulasi sebelum penyidikan selesai.
 

Menurutnya, seluruh pihak perlu menunggu hasil resmi penyidikan, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang diamankan, hingga siapa saja yang nantinya ditetapkan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
 

"Kami menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kepolisian," katanya.
 

Jangan Giring Opini Publik
 

Kejagung juga menyoroti derasnya perbincangan di media sosial yang mengaitkan penggeledahan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
 

Anang mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
 

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
 

Dukung Penegakan Hukum Profesional
 

Kejagung menegaskan tetap menghormati independensi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
 

Menurut Anang, setiap langkah penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi resmi dari institusi yang menangani perkara.
 

"Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
 

12 Lokasi Digeledah
 

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
 

Di antaranya sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang disebut-sebut diduga terkait dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik dilaporkan menemukan sejumlah barang bernilai tinggi berupa valuta asing, uang tunai yang tersimpan di dalam brankas, serta emas dengan berat sekitar 47 kilogram. Seluruh temuan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: