Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, KPK Putuskan Tidak Lakukan Supervisi Dengan Polda Metro Jaya

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 November 2023 | 15:52 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. (Foto: Net)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Setelah rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan supervisi atas penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Dijelasakan Ade, alasan KPK tidak memberikan supervisi karena hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses penyelidikan sampai penyidikan kasus pemerasan tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti.

Untuk itu, diputuskan untuk pengoptimalan fungsi koordinasi dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK.

"Dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus PMJ," jelas Ade.

Polda Metro Jaya dua kali mengirim surat ke KPK, khususnya Dewas KPK terkait permintaan supervisi. Surat pertama dilayangkan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.

Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Lembaga Antirasuah itu juga akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka.

Surat yang dikirim Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak direspons. Kemudian, Polda Metro kembali mengirim surat pada Rabu, 18 Oktober 2023. Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.

Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.

Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Total sudah 91 saksi dan delapan ahli diperiksa penyidik.

Terakhir, penyidik memeriksa Ketua KPK Firi Bahuri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023. Pada pemeriksaan itu, penyidik menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli mulai dari 2019-2022.

Polda Metro dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menggelar analisa dan evaluasi (anev). Kegiatan itu untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama gelar perkara penetapan tersangka.rajamedia

Komentar: