Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024, KPK Tunggu Hitung Kerugian Negara!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 terus berjalan dan tidak terpengaruh oleh berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang telah diperiksa.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (29/12/2025).
KPK Optimistis Penyidikan Segera Rampung
Budi memastikan penyidik tengah menuntaskan rangkaian pemeriksaan, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi mengutip laman RRI.
Ia menegaskan, berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri tidak menjadi kendala dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Masih Tunggu Perhitungan BPK
Menurut Budi, salah satu tahapan penting yang masih ditunggu adalah perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” katanya.
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi bagian krusial dalam penuntasan penyidikan dan penetapan langkah hukum selanjutnya.
Sejumlah Pihak Dicegah ke Luar Negeri
KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Masa pencegahan tersebut akan segera berakhir, yang sempat memunculkan spekulasi di ruang publik mengenai potensi upaya penghilangan barang bukti.
Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan alat bukti telah diamankan oleh penyidik.
Budi mengungkapkan, KPK menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta.
“Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” ungkapnya.
Sikap Pihak yang Diperiksa
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat saat itu.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025, membantah mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan.
“Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” kata Fuad.
KPK Janji Transparansi
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.
Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi haji 2023–2024 secara profesional dan transparan, demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan kepercayaan masyarakat.![]()
Daerah 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
