Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sidang Tipikor Chromebook, Nadiem ke Kursi Terdakwa Hari Ini?

Laporan: Firman
Senin, 05 Januari 2026 | 07:16 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim -
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Senin, 5 Januari 2026. 
 

Sidang ini menjadi penentuan setelah Nadiem dua kali mangkir dari persidangan dengan dalih kondisi kesehatan.
 

Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 

Sidang Digelar Pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali
 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Firman Akbar memastikan agenda sidang Nadiem tetap berjalan sesuai jadwal.
 

“Dijadwalkan kembali sidang perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ujar Firman melalui keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
 

Firman menjelaskan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.
 

Pengadilan Berharap Terdakwa Hadir
 

Pihak Pengadilan Tipikor berharap Nadiem dapat hadir langsung dalam persidangan guna mempercepat proses hukum yang kini menjeratnya.
 

Sidang hari ini merupakan kelanjutan setelah dua kali penundaan, lantaran terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
 

“Sidang hari ini adalah setelah dua kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan,” kata Firman.

Sempat Dibantarkan di Rumah Sakit
 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali melakukan pembantaran penahanan terhadap Nadiem Makarim. Alasannya, eks Mendikbudristek itu diklaim sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif.
 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pembantaran dilakukan sejak 8 Desember 2025.
 

“Benar, yang bersangkutan dibantar di rumah sakit dikarenakan sakit dan perlu perawatan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
 

Anang menegaskan, meski dirawat di rumah sakit wilayah Jakarta, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat petugas Kejaksaan.
 

“Dirawat di RS wilayah Jakarta dan dijaga petugas dari Kejaksaan,” ucapnya.

Ujian Akuntabilitas Publik
 

Sidang pembacaan dakwaan hari ini menjadi titik krusial dalam perkara pengadaan sistem Chromebook yang menyeret nama mantan menteri era reformasi pendidikan digital. Kehadiran atau ketidakhadiran Nadiem akan menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum tanpa kecuali.rajamedia

Komentar: