KUHP–KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Polri Resmi Terapkan Pedoman Kerja Nasional!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personel penegak hukum seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional, Jumat (2/1/2026).
Seluruh jajaran Polri diminta langsung menyesuaikan pola penindakan, penyidikan, dan penegakan hukum tanpa masa transisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan implementasi aturan hukum baru tersebut dimulai serentak sejak dini hari.
“Per jam 00.01 WIB hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas sesuai KUHP dan KUHAP yang berlaku,” ujar Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).
Bareskrim Susun Panduan Teknis Penyidikan
Untuk menjamin keseragaman dan kepastian hukum di lapangan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis serta format administrasi penyidikan (mindik) yang baru. Dokumen tersebut menjadi standar baku bagi seluruh penyidik Polri di Indonesia.
“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim,” jelas Trunoyudo.
Panduan tersebut menjadi rujukan utama agar setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang jelas, terukur, dan seragam di seluruh wilayah.
Berlaku untuk Seluruh Fungsi Penegakan Hukum
Trunoyudo memastikan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya terbatas pada fungsi penyidikan pidana umum, melainkan berlaku menyeluruh bagi seluruh satuan kerja Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Koordinasi telah dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun kesalahan prosedur di lapangan,” tegasnya.
Instruksi tersebut mencakup jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem hukum pidana nasional. Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan terbaru, profesional, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak asasi manusia.![]()
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
