Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Akhiri Bayang-bayang Hukum Kolonial
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru mulai Jumat (2/1/2026).
Ia menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah sekaligus akhir penantian panjang bangsa Indonesia untuk sepenuhnya lepas dari sistem hukum pidana warisan kolonial dan otoritarianisme masa lalu.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Transformasi Paradigma Penegakan Hukum
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian norma dan pasal, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, hukum pidana kini diarahkan untuk melindungi hak rakyat dan menghadirkan keadilan substantif.
“Hukum kita memasuki babak baru. Bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai instrumen rakyat dalam mencari dan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Perjuangan Panjang Reformasi Hukum
Habiburokhman mengakui, pembaruan hukum pidana nasional merupakan proses panjang yang penuh dinamika dan tantangan. Ia menyayangkan pembaruan tersebut baru bisa direalisasikan saat ini, padahal secara ideal semestinya dilakukan di awal masa reformasi.
“Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP dilaksanakan sejak awal reformasi. Namun faktanya, selalu ada rintangan yang membuat proses ini tertunda bertahun-tahun,” ungkapnya.
Optimistis Lebih Pro HAM dan Berkeadilan
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia atas mulai berlakunya dua undang-undang hukum pidana utama tersebut. Ia optimistis KUHP dan KUHAP baru akan lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami ucapkan selamat. Dua aturan hukum pidana ini sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” pungkasnya.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
