Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Akhiri Bayang-bayang Hukum Kolonial

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru mulai Jumat (2/1/2026). 
 

Ia menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah sekaligus akhir penantian panjang bangsa Indonesia untuk sepenuhnya lepas dari sistem hukum pidana warisan kolonial dan otoritarianisme masa lalu.
 

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1).
 

Transformasi Paradigma Penegakan Hukum
 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian norma dan pasal, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, hukum pidana kini diarahkan untuk melindungi hak rakyat dan menghadirkan keadilan substantif.
 

“Hukum kita memasuki babak baru. Bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai instrumen rakyat dalam mencari dan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
 

Perjuangan Panjang Reformasi Hukum
 

Habiburokhman mengakui, pembaruan hukum pidana nasional merupakan proses panjang yang penuh dinamika dan tantangan. Ia menyayangkan pembaruan tersebut baru bisa direalisasikan saat ini, padahal secara ideal semestinya dilakukan di awal masa reformasi.
 

“Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP dilaksanakan sejak awal reformasi. Namun faktanya, selalu ada rintangan yang membuat proses ini tertunda bertahun-tahun,” ungkapnya.
 

Optimistis Lebih Pro HAM dan Berkeadilan
 

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia atas mulai berlakunya dua undang-undang hukum pidana utama tersebut. Ia optimistis KUHP dan KUHAP baru akan lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.
 

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami ucapkan selamat. Dua aturan hukum pidana ini sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: