HP Disita Penyidik, Aiman Was-was Informan 'Polri Tak Netral' Terbongkar
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Sosok polisi selaku informan Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang menyebut Polri tak netral pada Pilpres 2024 khawatir terbongkar.
Aimnan patut was-was, pasalnya handphone Aiman disita penyidik.
"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disana," kata Aiman kepada wartawan.
Sejak pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024, telepon genggam Aiman disita penyidik. Aiman menyebut penyitaan barang pribadinya itu sempat menjadi perdebatan hampir 2 jam.
"Tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," ujar calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo itu.
Aiman berkomitmen tidak akan membuka sosok narasumbernya yang merupakan anggota polisi. Namun, pesan yang disampaikan bisa dibuka ke publik.
"Tetapi, narasumbernya yang tidak akan saya buka. Karena saya yakin mereka orang baik dan saya punya komitmen untuk menjaga identitas mereka," ungkap jurnalis senior yang tengah cuti karena terjun ke politik itu.
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat, 26 Januari 2024 dari pukul 11.25 sampai 23.00 WIB. Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan. Statusnya kini masih saksi.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya," ujar Aiman.
"Enggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu