Nasir Djamil: Pro-Kontra KUHP–KUHAP Tanda Publik Tidak Diam!
RAJAMEDIA.CO - Sleman, Legislator — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) sebagai sinyal positif bagi demokrasi dan penegakan hukum nasional.
Menurutnya, perdebatan publik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat aktif merespons produk legislasi negara dan tidak bersikap pasif terhadap kebijakan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan warga.
Respons Publik Dinilai Sehat
Pernyataan itu disampaikan Nasir Djamil saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama lembaga-lembaga yang menaungi Aparat Penegak Hukum (APH), di Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).
“Ya tentu sangat positif. Itu artinya KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat,” ujar Nasir kepada Parlementaria usai pertemuan.
Akademisi dan Sipil Turut Mengkritisi
Nasir menyebutkan, respons terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Menurutnya, kritik dan masukan tersebut justru menjadi pengayaan yang penting dalam proses implementasi aturan hukum baru.
“Kritik dari berbagai kalangan ini menjadi bagus untuk penerapan KUHP dan KUHAP, karena ada pengayaan pemikiran dan perspektif,” kata politisi Fraksi PKS itu.
DPR dan Pemerintah Diminta Terbuka
Ia juga menyatakan optimisme bahwa pemerintah dan DPR akan bersikap terbuka terhadap kritik, terutama jika substansi yang dipersoalkan memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Bisa saja ke depannya pemerintah dan DPR memperhatikan masukan-masukan itu, jikalau hal-hal yang diprotes atau dikritik berdampak luas terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Uji Materi ke MK Jadi Mekanisme Konstitusional
Nasir mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat telah menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah pasal KUHP dan KUHAP yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) serta berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Saya mendengar ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan HAM,” ujarnya.
Integritas APH Jadi Kunci
Lebih jauh, Nasir menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru sangat bergantung pada integritas dan moralitas aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
“Jangan sampai terjadi tindakan abusif dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar integritas selalu dijaga dalam implementasinya,” pungkas Nasir.
Dengan dinamika pro dan kontra yang terus berkembang, implementasi KUHP dan KUHAP dinilai akan menjadi ujian penting bagi konsistensi reformasi hukum dan komitmen negara terhadap keadilan serta hak asasi manusia.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
