Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco Konfirmasi Tommy Djiwandono Tak Lagi di Struktur Partai Gerindra

Laporan: Firman
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:05 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad -
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Thomas (Tommy) Djiwandono tidak lagi masuk dalam struktur kepengurusan partai. Keputusan tersebut ditetapkan melalui mekanisme resmi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Gerindra.
 

“Pak Tommy Djiwandono itu sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak kami Munas kemarin. Jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
 

Ia menjelaskan, Tommy juga telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi dari partai sebelum pergantian tahun 2025, sehingga statusnya bukan lagi sebagai kader Gerindra.
 

Penegasan Terkait Usulan Nama untuk Deputi Gubernur BI
 

Dasco turut menanggapi isu pencalonan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan bahwa usulan nama tersebut tidak berasal dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan merupakan proses internal BI.

Tommy Djiwandono - Dok. Kemenkeu -

“Ada pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur BI, yang saya tahu Gubernur BI kemudian mengirimkan surat kepada presiden. Ada tiga nama calon pengganti deputi yang mengundurkan diri kepada presiden,” ucap Dasco.
 

Proses selanjutnya, menurut Dasco, Presiden hanya meneruskan surat tersebut kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
 

Konfirmasi dari Pemerintah dan Prosedur Pengisian Jabatan
 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa nama Thomas Djiwandono termasuk dalam daftar calon yang diterima pemerintah untuk posisi Deputi Gubernur BI. Posisi tersebut lowong menyusul pengunduran diri Juda Agung.
 

Prasetyo menjelaskan, proses pengisian jabatan diawali dari surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Presiden berisi nama calon yang diajukan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.rajamedia

Komentar: