Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Aleg FPKB Soroti Kasus Hogi Minaya: Lindungi Istri dari Jambret Bukan Kejahatan!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 25 Januari 2026 | 20:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polres Sleman menuai kritik keras dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut berpotensi menjadi contoh buruk penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan publik.
 

Hogi Minaya diketahui berupaya melindungi istrinya, Arsita Minaya, dari aksi penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Insiden itu berujung meninggalnya dua pelaku penjambretan, yang kemudian menyeret Hogi ke status tersangka.
 

"Aparat Terjebak Proseduralisme Hukum"
 

Abdullah—yang akrab disapa Abduh—menegaskan bahwa tindakan Hogi Minaya bukan perbuatan kriminal, melainkan respons spontan untuk menyelamatkan istri dan harta benda dari kejahatan.
 

“Tindakan Hogi Minaya yang membela istri dari jambret bukan kejahatan. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sleman, menurut saya, tidak berorientasi pada keadilan substantif, melainkan semata prosedural hukum,” tegas Abduh, Minggu (25/1/2026).
 

Menurutnya, aparat seharusnya lebih cermat dan proporsional dalam menilai rangkaian peristiwa, bukan memotong kasus secara parsial dan mengonstruksikannya sebagai kecelakaan lalu lintas akibat dugaan kelalaian.
 

Pembelaan Terpaksa Tak Bisa Dipisah-Pisahkan
 

Abduh menilai penyidik keliru jika memisahkan peristiwa penjambretan dengan akibat yang terjadi setelahnya. Ia menekankan bahwa hukum pidana mengenal prinsip pembelaan terpaksa (noodweer), terutama dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
 

“Peristiwa ini harus dilihat secara utuh. Ini adalah respons spontan dalam kondisi darurat. Tidak bisa dipisah-pisahkan lalu dibebankan seluruh akibatnya kepada korban penjambretan,” ujarnya.
 

Semangat KUHP Baru: Hukum Tak Boleh Kehilangan Nurani
 

Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abduh juga menyinggung semangat KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium serta mendorong pendekatan keadilan restoratif.
 

“Hukum pidana tidak boleh kehilangan nurani dan proporsionalitas. Kalau membela keluarga dari kejahatan justru dipidanakan, maka rasa keadilan publik akan runtuh,” tandasnya.
 

Jangan Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
 

Abdullah mengingatkan agar kasus Hogi Minaya tidak menjadi preseden yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
 

“Perlu evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap penetapan tersangka ini. Jangan sampai publik menangkap pesan bahwa membela istri atau keluarga dari kejahatan justru berujung kriminalisasi,” katanya.
 

Ia menegaskan, keadilan bukan sekadar soal pasal dan prosedur, melainkan keberpihakan pada akal sehat, nurani, dan rasa keadilan masyarakat.
 

“Kalau ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya satu orang, tapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” pungkas Abduh.rajamedia

Komentar: