Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun, Komisi XI DPR Dorong Pelaporan Cepat Korban!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:19 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin - Humas DPR -
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Maraknya penipuan di sektor jasa keuangan kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat scam telah mencapai Rp9,1 triliun. Ironisnya, dana yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada korban baru sekitar Rp161 miliar.
 

Lambat Lapor, Dana Korban Keburu Raib
 

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai rendahnya angka pemulihan dana tak lepas dari lambatnya pelaporan korban ke IASC.
 

Berdasarkan data OJK, sekitar 80 persen korban baru melapor 12 jam setelah kejadian, waktu yang dinilai terlalu lama karena dana sudah sangat berpotensi dipindahkan ke berbagai rekening lain.
 

“Dalam rentang waktu itu, dana korban sangat rentan berpindah. Ini tentu memperkecil peluang pemulihan. Di negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya dalam 15 sampai 20 menit setelah kejadian,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, dikutip Sabtu  (24/1/2026).
 

Golden Time Penanganan Harus Dimanfaatkan
 

Puteri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait golden time penanganan penipuan, yakni menit-menit awal setelah kejadian.
 

Untuk itu, ia mendorong OJK agar memperkuat edukasi publik terkait mekanisme pelaporan penipuan melalui platform IASC.
 

“Edukasi harus dilakukan secara masif, konsisten, dan mudah dipahami. Masyarakat harus tahu kemana melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
 

OJK Tekan Bank, Rekening Harus Diblokir Maksimal 10 Menit
 

Di sisi lain, OJK juga terus mendorong perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pemblokiran rekening kini tidak boleh memakan waktu lama.
 

“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus melakukan pemblokiran rekening. Namun memang, bank tetap harus melakukan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence untuk memastikan rekening tersebut benar terkait scam,” jelas Friderica.
 

Ia menegaskan, pemblokiran tidak bisa dilakukan secara serampangan dan tetap harus mengikuti prosedur kehati-hatian.
 

POJK Baru Jadi Harapan Korban Penipuan
 

Menutup pernyataannya, Puteri menyambut baik langkah OJK yang telah menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
 

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi angin segar bagi korban penipuan untuk memperoleh kembali hak-haknya.
 

“Ini kabar baik, terutama bagi konsumen yang ingin mendapatkan kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” pungkas Puteri.rajamedia

Komentar: