Laporan ke DPR! Kortas Tipikor Polri, Balikin "Duit Kejahatan" Rp 2,37 T ke Negara
RMBANTEN.COM – Jakarta - Komitmen Polri dalam perang melawan korupsi kembali dipertegas. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,37 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Kapolri: Kortas Tipikor Terus Diperkuat
Jenderal Listyo Sigit menegaskan, Polri terus melakukan penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor guna memastikan penanganan perkara korupsi berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.
“Kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas Kortas Tipikor berhasil melakukan asset recovery dan mengembalikan ke negara sebesar Rp 2,37 triliun,” ujar Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI.
Kasus Besar Dibuka, Tersangka Ditetapkan
Selain capaian pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Satgas Kortas Tipikor.
Salah satunya adalah kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Tak hanya itu, Kortas Tipikor juga menangani kasus pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
“Untuk pembiayaan LPEI ini ada beberapa perkara. Salah satunya yang kami laporkan hari ini nilainya Rp 741,2 miliar, dan saat ini sudah ditetapkan enam orang tersangka,” ungkapnya.
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Di hadapan wakil rakyat, Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri tidak akan mengendurkan langkah dalam pemberantasan korupsi. Kortas Tipikor, kata dia, akan terus didorong agar bekerja maksimal, profesional, dan akuntabel.
“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor benar-benar bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kapolri.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
