Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Endus Potensi Kerugian Negara Dana Haji Capai Rp 160 M, KPK Minta BPKH Perbaiki Diri

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 Januari 2023 | 19:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Raja Media (RM), Haji - Sejumlah persoalan dan potensi korupsi dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan potensi kerugian negara mencapai Rp 160 miliar.

Demikian terungkap dalam audiensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri,  tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.

Lanjut Firli, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk "Pengelolaan Keuangan Haji" tahun 2019, terpotret beberapa pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Salah satu contohnya, mark up biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji.

"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp 160 miliar," ujar Firli dalam audiensi

KPK juga menemukan permasalahan yakni penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jemaah.

Sebagai contoh, pada 2022 BPIH per satu orang jemaah adalah Rp 39 juta dari biaya riil Rp 98 juta per orang.

Karena itu, KPK merekomendasikan BPKH untuk menginventarisir masalah dengan segera memperbaiki tata kelola dan menutup celah-celah permasalahan di atas.                                            

"Seperti menyusun SOP penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap untuk yang bernilai signifikan. Serta memperbaiki kinerja investasi dan penempatan dalam rangka peningkatan nilai manfaat," pungkasnya.rajamedia

Komentar: