Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Prabowo Pecat Silmy Karim! Wamen Imipas Tumbang Usai Jadi Tersangka KPK

Laporan: Firman
Jumat, 05 Juni 2026 | 04:55 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Foto: Dok. KKPK -
Wamen Imipas Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Foto: Dok. KKPK -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Hukrim — Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas. Silmy Karim resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Pemberhentian itu diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.
 

“Pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” ujar Prasetyo.
 

Langkah cepat Presiden dinilai menjadi sinyal keras bahwa pemerintahan Prabowo tak memberi ruang kompromi terhadap pejabat yang terseret kasus korupsi.
 

Tersandung Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
 

Silmy Karim diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, dugaan praktik haram itu berlangsung cukup lama, yakni sejak 2022 hingga 2026.
 

Artinya, kasus tersebut diduga bermula saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sebelum Imigrasi berdiri menjadi kementerian tersendiri pada era pemerintahan Prabowo.
 

“Kasus tersebut terjadi pada saat Ditjen Imigrasi masih berada di Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK.
 

OTT Imigrasi Jakbar Jadi Pintu Masuk
 

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026.
 

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
 

Dari operasi itu, penyidik mendalami dugaan praktik pungutan liar dan permainan izin tinggal WNA yang disebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi.
 

Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka menjadi babak paling mengejutkan dalam pengusutan kasus tersebut.
 

Prabowo Pastikan Pelayanan Tetap Jalan
 

Meski kursi Wamen Imipas kini kosong, pemerintah memastikan pelayanan publik di sektor imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal.
 

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Presiden telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar roda kementerian tidak terganggu.
 

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” jelas Prasetyo.
 

Hingga kini, Istana belum mengumumkan nama pengganti definitif Silmy Karim.
 

Pemerintah Apresiasi Langkah KPK
 

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian atas langkah pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi.
 

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi ancaman serius yang harus dibersihkan hingga ke akar.
 

Fakta Kasus Silmy Karim
 

- Tersangka: Silmy Karim

- Jabatan: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

- Kasus: Dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA

- Periode Perkara: 2022–2026

- Status: Resmi diberhentikan Presiden Prabowo Subianto

- OTT KPK: Kantor Imigrasi Jakbar, 3 Juni 2026rajamedia

Komentar: