Ketua KPK Bongkar Kaitan OTT Imigrasi Jakbar dengan Kasus Kemnaker
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Hukrim — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya keterkaitan antara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, Setyo menegaskan keterkaitan tersebut berada dalam konteks perkara yang berbeda.
“Ada kaitan, tapi beda urusan. Terkait WNA juga,” ujar Setyo melansir laman RRI, Rabu (3/6/2026).
KPK Belum Buka Detail Kasus
Meski mengakui adanya hubungan dengan perkara di Kemnaker, Setyo belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara maupun bentuk keterkaitannya.
KPK juga masih menutup rapat detail dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami dalam operasi tersebut.
Kepala Imigrasi Jakbar Masih Diperiksa
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah pihak.
Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat bersama beberapa pihak lainnya.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Status Hukum Ditentukan 1x24 Jam
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan jumlah pasti pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun detail perkara yang sedang dikembangkan.
Kasus WNA Kembali Jadi Sorotan
Pernyataan Ketua KPK yang menyinggung soal WNA membuat publik menyoroti kemungkinan adanya praktik bermasalah dalam layanan keimigrasian maupun pengurusan tenaga kerja asing.
Namun, KPK masih terus melakukan pendalaman sebelum menyampaikan konstruksi perkara secara resmi kepada publik.![]()
Ekbis | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu