Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR: UU Disabilitas Dinilai Tak Langgar Konstitusi

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara virtual, Selasa (21/10/2025). - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara virtual, Selasa (21/10/2025). - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 

Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara virtual, Selasa (21/10/2025).
 

DPR Nilai Dalil Pemohon Kabur dan Tak Berdasar
 

Dalam keterangannya, Sari Yuliati menjelaskan, DPR tidak menemukan adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas.
 

Menurutnya, dalil yang diajukan para pemohon bersifat kabur, tidak konsisten, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga permohonan itu tidak layak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
 

“Inkonsistensi dalam permohonan para pemohon berimplikasi pada kaburnya pokok permohonan. Karena itu, tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1),” ujar legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
 

UU Disusun Berdasarkan Prinsip Kesetaraan
 

DPR menegaskan bahwa norma dalam pasal tersebut disusun dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia.
 

Karena itu, DPR berpandangan tidak ada alasan konstitusional untuk mengubah atau membatalkan pasal tersebut.
 

Pemohon Dianggap Tak Miliki Legal Standing
 

Selain itu, DPR menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi.
 

Mereka dianggap tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat diberlakukannya norma tersebut.
 

“DPR RI memohon agar Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sari.
 

Proses Legislasi Panjang dan Inklusif
 

DPR menekankan, UU Penyandang Disabilitas merupakan hasil proses legislasi panjang dan partisipatif, melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.
 

Menurut DPR, undang-undang ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan berkeadilan.
 

“Undang-undang ini lahir dari semangat inklusif dan menjadi payung hukum utama untuk melindungi hak-hak disabilitas,” tambahnya.
 

Jaga Kepastian Hukum dan Stabilitas Regulasi
 

Sari juga menegaskan, DPR menghormati proses konstitusional di MK, namun menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi nasional.
 

Uji materi, katanya, harus dilakukan dengan pertimbangan objektif, bukan karena perbedaan tafsir terhadap norma.
 

“DPR menghormati proses di MK, tapi sistem hukum nasional harus konsisten, tidak tumpang tindih, dan bebas dari multitafsir,” ujarnya.
 

Komitmen Awasi Implementasi UU Disabilitas
 

Melalui pandangan kelembagaan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas secara efektif dan berkelanjutan.
 

DPR juga mendorong pemerintah daerah, lembaga publik, dan sektor swasta agar memperkuat implementasi kebijakan inklusif sesuai semangat UU tersebut.rajamedia

Komentar: