Pasca Status PSN PIK 2 Dicabut, MUI Desak Kembalikan Tanah Warga dan Pulihkan Kawasan

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, PSN - Kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto yang mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, Tangerang, Banten, diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.
Langkah pemerintah tersebut sejalan dengan salah satu keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar pada 17–19 Desember 2024 di Jakarta. Di mana MUI secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN dari proyek PIK 2 karena dinilai menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Wasekjen MUI sekaligus Sekretaris Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang, Rofiqul Umam Ahmad, saat membacakan pernyataan resmi terkait PSN PIK 2 dalam Konferensi Pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
"MUI sebagai organisasi keagamaan senantiasa berperan sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiiqul hukumah (mitra pemerintah yang kritis-konstruktif) dalam rangka melindungi umat (himayatul ummah)," jelasnya, seperti dilansir situs resmi MUI.
"Karena itu, MUI mendukung langkah pemerintah mencabut status PSN dari proyek PIK 2 Tropical Coastland," sambungnya.
MUI Bentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang
Dia menjelaskan, setelah keputusan Mukernas IV, MUI membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang untuk memperjuangkan pelaksanaan hasil Mukernas sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
Banyak warga, jelasnya, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan pemaksaan dalam proses pembebasan lahan oleh pihak pengembang dengan nilai ganti rugi yang jauh di bawah harga pasar.
Dengan dicabutnya status PSN PIK 2, MUI menegaskan agar tanah dan rumah warga yang telah dibebaskan atas nama PSN dikembalikan kepada pemiliknya. Pemerintah pun diminta segera menindaklanjuti melalui kementerian dan instansi berwenang untuk memproses pengembalian hak tersebut.
Kawasan Proyek PIK 2 Harus Dikembalikan ke Fungsi Semula
Selain itu, MUI meminta agar kawasan proyek PIK 2 Tropical Coastland dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang berperan sebagai paru-paru kota dan dikelola oleh Perhutani serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan proyek tersebut harus segera dipulihkan agar keseimbangan dan kelestarian alam kembali terwujud dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tim Tabayyun MUI.
Dalam pernyataannya, MUI juga memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, para ulama, dan warga Tangerang-Banten yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak dirugikan oleh pengembangan proyek.
Hormati Nilai-nilai Kearifan Lokal
MUI turut mengingatkan pihak pengembang PIK 2 agar menghormati nilai-nilai kearifan lokal, tradisi keagamaan, dan budaya masyarakat Banten dalam setiap kegiatan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di kawasan tersebut.
"Pengembang PIK 2 diharapkan mengakomodasi budaya masyarakat setempat serta mengembalikan hak-hak warga yang telah dirugikan," tegas pernyataan tersebut.
Daerah 6 hari yang lalu

Nasional | 3 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu