DPR Sahkan RUU Haji, Kementerian Haji Segera Dibentuk!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah merumuskan sejumlah poin krusial.
“Panja sudah selesai dan sudah diserahkan ke Komisi VIII. Besok (hari ini) insyaallah akan dilanjutkan di rapat paripurna,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, poin utama dalam revisi tersebut antara lain perubahan kelembagaan dari Badan Haji menjadi Kementerian Haji, termasuk pengalihan aset dan pegawai.
Kuota Haji Tetap, Mekanisme Tambahan Fleksibel
Singgih menegaskan, kesepakatan kuota tetap berlaku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, jika ada tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, pengaturannya akan dibahas bersama antara Kementerian Haji dan DPR.
Petugas Haji Dibatasi
Isu mengenai penugasan petugas haji juga mendapat perhatian serius. Komisi VIII membatasi jumlah petugas per kloter hanya dua orang, yakni petugas haji dan petugas pelayanan umum, agar tidak mengurangi jumlah jamaah.
“Harapan kita tidak ada lagi kesalahan. Mekanismenya nanti diatur melalui peraturan menteri,” jelas Legislator Fraksi Golkar dari dapil Jateng V tersebut.
Fokus Pelayanan Jamaah
DPR menegaskan revisi undang-undang ini bersifat mendesak untuk menjawab tantangan penyelenggaraan haji yang setiap tahun menghadapi perubahan regulasi di Arab Saudi.
“Dengan adanya kementerian khusus yang menangani haji, kita harapkan bisa lebih fokus, terutama dalam pelayanan di Tanah Suci, termasuk pembangunan kampung haji dan fasilitas pendukung lainnya,” tandas Singgih.
Hukum 5 hari yang lalu

Opini | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu