Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ditekan Publik! KPU Batalkan Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 16 September 2025 | 15:58 WIB
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin  menyampaikan keputusan pembatalan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang akses dokumen Capres dan Cawapres. - Tangkapan Layar YouTube KPU RI -
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin menyampaikan keputusan pembatalan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang akses dokumen Capres dan Cawapres. - Tangkapan Layar YouTube KPU RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
 

Ketua KPU RI Mochamad Afifudin mengatakan, keputusan ini diambil usai rapat khusus dengan mempertimbangkan berbagai masukan publik.
 

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifudin di Gedung KPU, Selasa (16/9).
 

Komitmen Keterbukaan Informasi
 

Afif menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif.
 

“Kami mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak. KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya Komisi Informasi Publik,” jelasnya.
 

Ia menambahkan, penerbitan keputusan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu.
 

“Penerbitan keputusan ini sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun. KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal, baik PKPU, undang-undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya,” tegas Afif.
 

Tidak Hanya Pilpres
 

Afifudin juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas pada dokumen Pilpres, tetapi juga menyangkut data lain yang dikelola KPU.
 

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tetapi juga data-data lain yang bisa diakses para pihak sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan,” ucapnya.
 

Hak Publik Dijamin Undang-Undang
 

Menurut Afif, publik berhak penuh untuk memperoleh informasi dari KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 

“Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya,” ungkapnya.
 

Afif menekankan, KPU akan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
 

“KPU harus tetap mempedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: