Keterangan Khalid Basalamah Bantu Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keterangan pendakwah Khalid Basalamah (KB) membantu penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Khalid diketahui melaksanakan ibadah haji pada periode yang sedang didalami penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan untuk mendalami proses perolehan dan pelaksanaan kuota haji khusus.
“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan. Sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB,” kata Budi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah, meski nominalnya belum dapat diumumkan secara resmi. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan akan dimuat dalam berkas perkara.
“Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya,” kata Budi.
Diduga Ada Aliran Uang ke Pejabat Kemenag
Penyidik KPK mendalami materi pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dan sejumlah saksi dari biro perjalanan haji terkait dugaan aliran uang ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Budi menjelaskan, kuota haji khusus didistribusikan melalui asosiasi dan diperjualbelikan antar-biro perjalanan.
“Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, ada yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan,” ujarnya.
Jemaah Berangkat Tanpa Antre, KPK Dalami Prosesnya
KPK juga menyoroti adanya jemaah haji dengan kuota khusus yang dapat berangkat tanpa melalui antrean normal.
“Namun dalam pelaksanaan di 2024 ini ada yang berangkat tanpa antrean, nah, ini prosesnya seperti apa,” kata Budi.
Latar Belakang Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut menerapkan pembagian 50:50.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi dalam kasus tersebut.
Politik 3 hari yang lalu

Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu