Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dirjen PHU: Sesuai UU, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Furoda

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 Juli 2022 | 11:04 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief/Repro
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief/Repro

Raja Media (RM), Mekkah - Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah (haji furoda).

Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Demikian ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7).

Hilman mengurai, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia. Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” ujar Hilman.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu kata Himan tertera dalam Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

" Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji tanpa antre, dengan menggunakan visa haji furoda atau visa haji mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.rajamedia

Komentar: